Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Bth/2024/PN Btl Joko Supriyadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Kurnia Sewon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.Bth/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Joko Supriyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SELAMAT JUPRI, SHJoko Supriyadi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Kurnia Sewon
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1COENTO WIBOWOPT. Bank Perekonomian Rakyat Kurnia Sewon
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah terhadap perkara No: 4/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Btl. tersebut tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan oleh karena itu Pembantah adalah Pembantah yang baik, benar dan jujur;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perjanjian kredit No 009/PK/BPR-KS/VI/2023, dan addendum
    perjanjian kredit No. 001/BPR-KS/Add PK/IX/2023;
  5. Membatalkan permohonan eksekusi hak tanggungan perkara No: 4/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Btl.;
  6. Menolak permohonan eksekusi hak tanggungan perkara No: 4/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Btl.;
  7. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak