Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
109/Pdt.Bth/2023/PN Btl | Iskandar Yusup Mu'alim Hasyim | 1.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk ACR Yogyakarta 2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.Bth/2023/PN Btl | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul sah dan berwenang mengadili perkara ini. sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM 318/Argorejo luas 278 m2, Seluruhnya terletak di Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul. 4. Memerintahkan kepada Terlawan 1 dan 2 untuk menghentikan proses Lelang Eksekusi terhadap objek-objek milik Pelawan berupa : sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM 318/Argorejo luas 278 m2, Seluruhnya terletak di Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul. 5. Membatalkan proses Lelang Eksekusi yang dilakukan Terlawan 1 melalui Terlawan 2 terhadap objek-objek agunan milik Pelawan berupa : sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM 318/Argorejo luas 278 m2, Seluruhnya terletak di Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul. 6. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta memerintahkan Turut Terlawan agar tidak melakukan dan atau memproses Pencatatan atas Peralihan hak sampai dengan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, terhadap objek-objek agunan milik Pelawan berupa : sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM 318/Argorejo luas 278 m2, Seluruhnya terletak di Kelurahan Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul. 7. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |