| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.B/2017/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | 1.SEDYA WINATA Bin DJAHURY SUDIHARJO 2.TRI WAHYUDI Bin PARDOYONO 3.AGUNG SASONGKO Bin MUGIYONO. 4.SUJARWADI Bin CIPTO DIARJO 5.SUGIANTORO Bin SELO SUDIRO. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1179/O.4.13/Ep.2/05/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa 1. SEDYA WINATA Bin DJAHURY SUDIHARJO, terdakwa 2. TRI WAHYUDI Bin PARDOYONO, terdakwa 3. AGUNG SASONGKO Bin MUGIYONO, terdakwa 4. SUJARWADI Bin CIPTO DIARJO, dan terdakwa 5. SUGIANTORO Bin SELO SUDIRO bersama sama pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di pekarangan kosong di Dusun Ngewotan Rt.07, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, mereka yang malakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika mereka para terdakwa sedang berkumpul bersama sama kemudian salah satu dari mereka ada yang mengajak terdakwa 1. SEDYA WINATA Bin DJAHURY SUDIHARJO yaitu terdakwa SUGIANTORO Bin SELO SUDIRO untuk bermain judi dengan mengatakan “ayo cliwik nggopo tentara kok jireh “ yang artinya ayo cliwik mengapa tentara kok takut” - Mendengar perkataan tersebut sponta para terdakwa bermain judi jenis cliwik dengan alat yang memang sudah ada sebelumnya ditempat tersebut dan namun dadu yang membawa terdakwa 1. SEDYA WINATA Bin DJAHURY SUDIHARJO sekaligus yang menjadi bandarnya sementara terdakwa 2. TRI WAHYUDI Bin PARDOYONO terdakwa 3. AGUNG SASONGKO Bin MUGIYONO terdakwa 4. SUJARWADI Bin CIPTO DIARJO dan terdakwa 5. SUGIANTORO Bin SELO SUDIRO yang menebak gambar dan memasang - Uang taruhan besarnya kisaran Rp. 5000. (lima ribu rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), - Permainan judi tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut 6 (enam) lembar kartu remi yang dibagian belakang ada gambarnya masing masing merah, hijau, palang, slewah, lorek dan bulat atau cliwik, kemudian bandar memegang alat pengocok berupa batok yang berisikan 3 (tiga) buah dadu setelah dikocok kemudian batok dibuka dan gambar dadu yang muncul jika sesuai dengan pemasang maka pemasang tersebut menang dan mendapatkan uang sesuai dengan nilai uang yang dipasang, dan jika uang yang dipasang pada kartu remi tidak keluar maka pemasang kalah dan uang akan menjadi milik bandar. - Permainan judi tersebut hanya bersifat untung untungan saja dan pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian permainan tersebut sudah berjalan beberapa kali putaran. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana. -----------------------------------------------------
A T A U KEDUA :
----- Bahwa terdakwa 1. SEDYA WINATA Bin DJAHURY SUDIHARJO, terdakwa 2. TRI WAHYUDI Bin PARDOYONO, terdakwa 3. AGUNG SASONGKO Bin MUGIYONO,- terdakwa 4. SUJARWADI Bin CIPTO DIARJO, dan terdakwa 5. SUGIANTORO Bin SELO SUDIRO bersama sama pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di pekarangan kosong di Dusun Ngewotan Rt.07, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang disebut permaian judi adalah tiapa tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkianan mendapatakan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, mereka yang malakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika mereka para terdakwa sedang berkumpul bersama sama kemudian salah satu dari mereka ada yang mengajak terdakwa 1. SEDYA WINATA Bin DJAHURY SUDIHARJO yaitu terdakwa SUGIANTORO Bin SELO SUDIRO untuk bermain judi dengan mengatakan “ayo cliwik nggopo tentara kok jireh “ yang artinya ayo cliwik mengapa tentara kok takut” - Mendengar perkataan tersebut sponta para terdakwa bermain judi jenis cliwik dengan alat yang memang sudah ada sebelumnya ditempat tersebut dan namun dadu yang membawa terdakwa 1. SEDYA WINATA Bin DJAHURY SUDIHARJO sekaligus yang menjadi bandarnya sementara terdakwa 2. TRI WAHYUDI Bin PARDOYONO terdakwa 3. AGUNG SASONGKO Bin MUGIYONO terdakwa 4. SUJARWADI Bin CIPTO DIARJO dan terdakwa 5. SUGIANTORO Bin SELO SUDIRO yang menebak gambar dan memasang - Uang taruhan besarnya kisaran Rp. 5000. (lima ribu rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), - Permainan judi tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut 6 (enam) lembar kartu remi yang dibagian belakang ada gambarnya masing masing merah, hijau, palang, slewah, lorek dan bulat atau cliwik, kemudian bandar memegang alat pengocok berupa batok yang berisikan 3 (tiga) buah dadu setelah dikocok kemudian batok dibuka dan gambar dadu yang muncul jika sesuai dengan pemasang maka pemasang tersebut menang dan mendapatkan uang sesuai dengan nilai uang yang dipasang, dan jika uang yang dipasang pada kartu remi tidak keluar maka pemasang kalah dan uang akan menjadi milik bandar. - Permainan judi tersebut hanya bersifat untung untungan saja dan pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian permainan tersebut sudah berjalan beberapa kali putaran. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
