Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa SULISTIYONO Alias CUPLAK Bin SUTIYONO pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kayen RT 002, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kayen, RT 002, Kal. Sendangsari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul sering dijadikan tempat nongkrong dan sering digunakan untuk mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, lalu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi Danang Irawan, Saksi Agung Kunta Wardana, SH dan rekan satu tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan langsung menuju rumah Terdakwa tersebut, sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa sedang berada di kamar mandi belakang rumah Terdakwa, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang berupa 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, 21 (dua puluh satu) tablet dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam Alprazolam tablet 1 mg, dan 1 (satu) lembar bukti kuitansi receipt No. Kuitansi : KM-202406003544 dan No. Rekam Medis : 97652 dengan penerima atas nama NURIYANTO yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan JFR LITE CARRY HAPPINES dan diakui barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan semua tablet tersebut dengan cara Terdakwa periksa di RS UII Pandak, Bantul dengan dokter Bambang Hasta Yoga Sp.KJ dan periksa di Klinik Utama Sapto Argo Badegan dengan dokter Suharto Hesti Kuncoro Sp.KJ, di mana sewaktu Terdakwa periksa menggunakan identitas KTP orang lain atas nama NURIYANTO. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg dan 21 (dua puluh satu) tablet dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam Alprazolam tablet 1 mg.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No: 400.7.5/703 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT, dengan kesimpulan :
- Bahwa dalam barang bukti No. B/70/VI/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011795/T/06/2024 dan 011796/T/06/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa sisa barang bukti No. B/70/VI/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011795/T/06/2024 yang semula 22 (dua puluh dua) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 20 (dua puluh) tablet obat dan No. Kode Laboratorium 011796/T/06/2024 yang semula 21 (dua puluh satu) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 19 (sembilan belas) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapeles dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------- |