INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.G/2026/PN Btl | Gentur Prabowo | Elizabeth Ori Kemarung | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. Primer
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa penggugat adalah pemegang hak atas tanah yang terdaftar dalam SHM No. 12434, yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa tergugat adalah pemegang hak atas tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 1880/Bangunjiwo dan SHM Nomor 1881/Bangunjiwo, yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
4. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) karena tidak memberikan jalan kepada penggugat di atas tanah milik tergugat yang terdaftar dalam SHM Nomor 1880/Bangunjiwo dan SHM Nomor 1881/Bangunjiwo; yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan berada di sebelah timur serta berbatasan langsung dengan tanah milik penggugat yang terdaftar dalam SHM No. 12434 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Menghukum tergugat untuk memberikan jalan kepada penggugat dengan lebar sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan sisi timur tanah milik tergugat, di atas tanah milik tergugat yang terdaftar dalam SHM Nomor 1880/Bangunjiwo dan/atau SHM Nomor 1881/Bangunjiwo; yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berada di sebelah timur serta berbatasan langsung dengan tanah milik penggugat yang terdaftar dalam SHM No. 12434 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Menghukum tergugat untuk mengganti dan membayar kerugian sebesarnya Rp173.950.000,00 (seratus tujuh puluh tiga sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kepada penggugat dengan rincian:
NO URAIAN KERUGIAN NILAI KERUGIAN
1 Pembelian bidang tanah di sisi barat (seberang Sungai Kontheng) dengan ukuran 2x17,5 meter (35 m) yang diperuntukkan sebagai penghubung jembatan dari tanah milik penggugat ke jalan kampung sebelah barat Rp28.000.000,00
2 Biaya jasa notaris serta biaya administrasi terkait pembelian bidang tanah di sisi barat (seberang Sungai Kontheng) dengan ukuran 2x17,5 meter (35 m) Rp5.950.000,00
3 Biaya pembangunan jembatan dengan bahan dasar utama besi baja panjang 24 meter x 1,5 meter untuk menghubungkan tanah milik penggugat ke jalan kampung sebelah barat Rp109.200.000,00
4 Biaya pembangunan pondasi/pembalut kaki-kaki jembatan berbahan batu hitam dan semen Rp4.000.000,00
5 Biaya pembuatan jalur setapak sebagai penghubung jembatan antara tanah milik penggugat dengan jalan kampung di sebelah barat Rp1.800.000,00
6 Biaya pembangunan landasan penghubung jembatan sisi timur Rp25.000.000,00
Total Rp173.950.000,00
7. Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom kepada penggugat sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum dari tergugat;
9. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B. Subsider
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
