INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 89/Pdt.G/2025/PN Btl | 1.SUPRAPTO 2.SRI SUNARSIH 3.TRI PUJIATI, S.H 4.BAMBANG WAHANA 5.SUBOWO |
1.ISTI KOMARIYAH 2.ISWANTA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli sebidang tanah sawah dengan luas 336m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 45 atas nama Ny. PRAPTO DIHARJO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul dengan batas-batas:
? Batas Utara Estiani;
? Batas Selatan Kunarjo Hadisiswoyo;
? Batas Timur Sri Sunarsih;
? Batas Barat Suprapto;
Antara antara Alm. Ny. PRAPTODIHARDJO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
3. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli sebidang tanah tegalan dengan luas 60m2 masih berbentuk Letter C dengan Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan D. II No. 50 nama Alm. Ny. PRAPTODIHARJO yang terletak di Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul dengan batas-batas:
• Batas Utara tanah sawah atas nama Siti Rahayu dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 04551;
• Batas Selatan tanah sawah atas nama Sogiman dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05845;
• Batas Timur tanah sawah atas nama Darmo Sukarjo Nomor Letter C 485;
• Batas Barat tanah sawah atas nama Iswanti Sertipikat Hak Milik Nomor 01505;
Antara antara Ny. PRAPTODIHARDJO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
4. Menyatakan pembayaran sejumlah uang Rp 1.980.000 (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) atas transaksi Jual Beli Tanah antara Alm. Ny. PRAPTODIHARDJO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO sebagai pembeli terhadap sebidang tanah sawah dengan luas 336m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 45 atas nama Ny. PRAPTO DIHARJO dan sebidang tanah tegalan dengan luas 60m2 masih berbentuk Letter C dengan Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan D. II No. 50 Atas nama Alm. Ny. PRAPTODIHARJO yang semuanya terletak di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah SAH menurut hukum;
5. Menetapkan menurut hukum PARA PENGGUGAT diberikan hak/Izin untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik sebidang tanah sawah dengan luas 336m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 45 dan tanah tegalan dengan luas 60 m2 yang masih berbentuk Letter C dengan Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan P. II No. 50 atas nama Ny. PRAPTODIHARJO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul antara Alm Ny. PRAPTO DIHARJO sebagai penjual dengan Alm Tn. DARMOSUKARJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT di ATR/Badan Pertanahan Nasional Bantul;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III menerbitkan Kembali salinan Sertipikat Hak Milik Nomor 45/ Jambidan atas nama Ny. PRAPTODIHARJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mengkonversi letter C Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan P. II No. 50 atas nama Ny. PRAPTODIHARJO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
8. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, II dan III tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
10. Membebankan perkara ini menurut hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
