Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Btl AMBAR SETYAWICAKSANA, S.H., M.H. 1.TRI SUSANTO
2.. KB FINANSIA MULTI FINANCE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMBAR SETYAWICAKSANA, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat, S.H.AMBAR SETYAWICAKSANA, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1TRI SUSANTO
2. KB FINANSIA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan TERGUGAT I  dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;

3.Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Perjanjian Kredit atas jaminan OBYEK SENGKETA antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, sesuai Perjanjian Kredit Nomer 04522124000013 berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;

4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian kepada PENGGUGAT , berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 108.000.000,-  (Seratus Delapan Juta Rupiah) dan menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah);

5.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB kendaraan roda empat Merek Toyota  Kijang Inova  G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi kepada PENGGUGAT;

6.Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan Penarikan atas satu unit kendaraan roda empat Merek Toyota  Kijang Inova  G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 

7.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta lebih dahulu (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

8.Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;


S U B S I D A I R :
------------- Mohon putusan yang seadil-adilnya
menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono) --- 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak