| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Btl | AMBAR SETYAWICAKSANA, S.H., M.H. | 1.TRI SUSANTO 2.. KB FINANSIA MULTI FINANCE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT; 3.Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Perjanjian Kredit atas jaminan OBYEK SENGKETA antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, sesuai Perjanjian Kredit Nomer 04522124000013 berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya; 4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian kepada PENGGUGAT , berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah) dan menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah); 5.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB kendaraan roda empat Merek Toyota Kijang Inova G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi kepada PENGGUGAT; 6.Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan Penarikan atas satu unit kendaraan roda empat Merek Toyota Kijang Inova G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta lebih dahulu (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
