| Dakwaan |
--- Bahwa ia Terdakwa ARDIAN HENDRA SAPUTRA alias DIAN bin (Alm) PONIRAN pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Area Parkir Truk Gudang Beras UD. Sri Rahayu Dsn. Kauman Rt 004 Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, Terdakwa dengan mengendarai sepeda kayuh warna hitam dari arah utara menuju arah selatan, kemudian sekitar jam 02.30 Wib sesampainya di Dsn Kauman RT 004, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Terdakwa berhenti dan menyandarkan sepeda kayuh warna hitamnya di tembok rumah salah satu warga, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke area parkir truk gudang beras UD Sri Rahayu Dsn Kauman RT 004, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul. Sesampainya di area parkir truk gudang beras tersebut, Terdakwa membuka pintu truk untuk mencari barang berharga yang bisa diambil akan tetapi Terdakwa tidak menemukan barang berharga yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K Warna Hitam tahun pembuatan 1996, Nopol: R-4526-DD tanpa ada kunci kontaknya dan dalam kondisi tidak dikunci stang dengan posisi terparkir menghadap timur depan truk. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian mengambil dengan cara mendorong sepeda motor Yamaha RX K Warna Hitam tahun pembuatan 1996, Nopol: R-4526-DD tersebut dari area parkir truk gudang beras ke arah timur lalu belok ke utara kemudian belok ke Timur. Setelah Terdakwa mendorong sekitar 400 (empat ratus) meter yaitu sampai di jalan umum depan Balai Desa Gilangharjo Pandak Bantul, Terdakwa mengidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di engkol menggunkan kaki secara manual sekali dan mesin motor langsung hidup, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Bogem, Rt 05, Caturharjo, Pandak, Bantul.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ARDIAN HENDRA SAPUTRA alias DIAN bin (Alm) PONIRAN menggambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K Warna Hitam tahun pembuatan 1996, Nopol: R-4526-DD, Nomor rangka : MH33KA006TK267810, Nomor Mesin: 3KA241985 atasnama STNK: Lastono alamat Karangtengah Rt 07/03, Banjarnegara tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pemiliknya yaitu Saksi Novi Herman Setiana
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Novi Herman Setiana kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP--- |