Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
ARDIAN HENDRA SAPUTRA alias DIAN bin (Alm) PONIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 369/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 4263/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN HENDRA SAPUTRA alias DIAN bin (Alm) PONIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia Terdakwa  ARDIAN HENDRA SAPUTRA alias DIAN bin (Alm) PONIRAN   pada hari Kamis  tanggal 31 Agustus 2023 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Area Parkir  Truk Gudang Beras UD. Sri Rahayu  Dsn.  Kauman  Rt 004 Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, Terdakwa dengan mengendarai sepeda kayuh warna hitam dari arah utara menuju arah selatan, kemudian sekitar jam 02.30 Wib sesampainya di Dsn Kauman RT 004, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Terdakwa berhenti dan menyandarkan sepeda kayuh warna hitamnya di tembok rumah salah satu warga, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke area parkir truk gudang beras  UD Sri Rahayu  Dsn Kauman RT 004, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul. Sesampainya di area parkir truk gudang beras tersebut, Terdakwa membuka pintu truk untuk mencari barang berharga yang bisa diambil akan tetapi Terdakwa tidak menemukan barang berharga yang ada di dalam truk tersebut.  Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K Warna Hitam tahun pembuatan 1996, Nopol:  R-4526-DD tanpa ada kunci kontaknya dan dalam kondisi tidak dikunci stang dengan posisi terparkir menghadap timur  depan truk. Kemudian Terdakwa  mendekati sepeda motor tersebut kemudian mengambil dengan cara mendorong sepeda motor Yamaha RX K Warna Hitam tahun pembuatan 1996, Nopol:  R-4526-DD tersebut dari area parkir truk gudang beras  ke arah timur  lalu belok ke utara  kemudian belok ke Timur. Setelah Terdakwa mendorong sekitar 400 (empat ratus) meter yaitu sampai di jalan umum depan Balai Desa Gilangharjo Pandak Bantul, Terdakwa mengidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di engkol menggunkan kaki secara manual sekali dan mesin motor langsung hidup, kemudian  Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju  rumah Terdakwa yang beralamat di Bogem, Rt 05, Caturharjo, Pandak, Bantul.
  • Bahwa perbuatan  Terdakwa  ARDIAN HENDRA SAPUTRA alias DIAN bin (Alm) PONIRAN  menggambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K Warna Hitam tahun pembuatan 1996, Nopol:  R-4526-DD, Nomor rangka : MH33KA006TK267810, Nomor Mesin: 3KA241985 atasnama STNK: Lastono alamat Karangtengah Rt 07/03, Banjarnegara tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pemiliknya yaitu Saksi Novi Herman Setiana
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi  Saksi  Novi Herman Setiana kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

 

--- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya