Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT. BPR Nusamba Temon 1.Sapta Kurnia Yudha
2.Nur Annafi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sapta Kurnia Yudha
2Nur Annafi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.480.693,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas total kewajiban dengan rincian sebagai berikut:

Sisa pokok : Rp. 91.783.000,-

Tunggakan bunga : Rp. 31.517.726,-

Denda : Rp. 15.179.967,-

TOTAL : Rp. 138.480.693,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu enam puluh sembilan rupiah));

kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap dua agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 06968 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 06939 atas nama Sapta Kurnia Yudha dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Bantul dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak