Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2021/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH SURATIN alias MARTIN alias ARIF Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/M.4.12.3/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATIN alias MARTIN alias ARIF Bin HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa terdakwa SURATIN alias MARTIN alias ARIF Bin HASAN, pada hari Minggu, 11 April 2021 sekitar pukul 04.30 Wib, setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2021, bertempat di Kantor DILMIL Jl Ring raod Timur Banguntapan Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang mana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 04.30 Wib di Kantor DILMIL Jl Ring Road Timur Banguntapan Bantul, terdakwa masuk lewat belakang kantor DILMIL bagian Barat dengan cara memanjat pagar gedung DILMIL belakang dan masuk ke parkiran mobil, kemudian berjalan ke arah gedung DILMIL, lalu masuk ke dalam gedung DILMIL dengan cara memanjat jendela sebelah barat pintu belakang gedung DILMIL dan langsung melewati tangga ke lantai 2 (dua), memasuki Lorong lantai 2 (dua) dan mencari-cari ruangan yang tidak terkunci, sampai ketemu ruangan-ruangan di sisi Barat ,lalu memasuki ruangan-ruangan tersebut mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) pasang sepatu merk reebok warna abu abu putih dan 1 (satu) pasang sepatu PDH warna hitam milik saksi TAMBAH yang berada di lantai ruangan saksi TAMBAH, 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi Note 5A Warna Gold Putih berada di laci meja dan tas cangklong yang berada di almari meja ruanggan PH, dan 1(satu) buah Laptop merk FUJITSU LIFEBOOK E449, 2(dua) buah Laptop merk FUJITSU LIFEBOOK E448 Warna hitam dan 1(satu) buah camera merk Canon Eos warna hitam yang berada di dalam almari ruang ITE.
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa memasukkannya ke dalam 1(satu) tas plastik besar dan 1(satu) tas cangklong kemudian turun ke lantai satu, keluar Gedung dari tempat yang sama dengan masuknya, kemudian lari kabur melalui parkiran belakang Barat gedung DILMIL.
  • Bahwa 1 (satu) pasang sepatu merk reebok warna abu abu putih dan 1 (satu) pasang sepatu PDH warna hitam merupakan milik saksi TAMBAH,  1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi Note 5A Warna Gold Putih berada di laci meja dan tas cangklong milik saksi AGUS MUCHSONUDIN, dan 1(satu) buah Laptop merk FUJITSU LIFEBOOK E449, 2(dua) buah Laptop merk FUJITSU LIFEBOOK E448 Warna hitam dan 1(satu) buah camera merk Canon Eos warna hitam merupakan inventaris kantor DILMIL.
  • Bahwa saat kemudian terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wib di Kantor DILMIL Jl Ring road Timur Banguntapan Bantul, ditemukan barang-barang yang masih dalam penguasaan terdakwa berupa berupa 1 (satu) buah Camera merk Canon DS126621 warna hitam, nomor seri : 168073010704 dan 1 (satu) pasang sepatu merk Rebook warna abu-abu putih yang berada di dalam 1 (satu) Satu buah tas ransel/gunung warna hitam merah merk blasted
  • Bahwa barang-barang tersebut diambil tanpa ijin dan dengan maksud digunakan, dimanfaatkan sebagaimana miliknya terdakwa sendiri, dan total kerugian sekitar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

Kedua

-----------Bahwa terdakwa SURATIN alias MARTIN alias ARIF Bin HASAN, pada hari Sabtu, tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 Wib, setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2021, bertempat di Kantor DILMIL Jl Ring road Timur Banguntapan Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wib sebelum memasuki kantor DILMIL, terdakwa menyimpan dan menyembunyikan barang-barangnya di Gudang samping Kantor DILMIL, selanjutnya saat mencoba memasuki Kantor DILMIL di Jl Ring road Timur Banguntapan Bantul dari sisi belakang Barat dengan cara memanjat pagar, dan mencari-cari jendela yang tidak terkunci, terdakwa berhasil diamankan oleh MUHAMMAD MUKHLISIN ABIMANYU dan ADRIAN FERRY LIZARDI.
  • Bahwa barang-barang yang disimpan oleh terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah Camera merk Canon DS126621 warna hitam, nomor seri : 168073010704 dan 1 (satu) pasang sepatu merk Rebook warna abu-abu putih dalam 1 (satu) Satu buah tas ransel/gunung warna hitam merah merk blasted yang dibawa dan disembunyikan di Gudang samping (Kantor DILMIL Jl Ring road Timur Banguntapan Bantul.
  • Bahwa barang-barang tersebut diketahui atau sepatutnya harus diduga terdakwa bahwa diperoleh dari kejahatan

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya