| Dakwaan |
-------------------- Bahwa ia terdakwa GARY RAKA PRATAMA Alias SEMPLOK bin EKO MARTONO, pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Blunyahan Rt.046 Rw.000, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa main ke rumah Sdr. NGETUK (DPO) yang beralamat di Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan terdakwa bertanya kepada Sdr. NGETUK (DPO) “Nduwe menu opo ki?”dan dijawab oleh Sdr. NGETUK (DPO) “KP”, lalu terdakwa bertanya “Regane piro?” lalu Sdr. NGETUK (DPO) menjawab “Satus seket (Rp.150.000,-) wae”, kemudian terdakwa bilang “Yo kene”, selanjutnya Sdr. NGETUK (DPO) langsung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg kepada terdakwa dan terdakwa saat itu langsung membayar uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa langsung mengkonsumsi 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan masih sisa 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB, saksi Agung Kunta bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sekitaran Blunyahan Rt.046/Rw.000, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering digunakan oleh pemuda untuk berkumpul dan penyalahgunaan obat-obatan, atas dasar informasi tersebut dan berbekal Surat Perintah Tugas, kemudian saksi Agung Kunta bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Blunyahan Rt.046/Rw.000, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan saat itu dari Tim Satresnarkoba Polres Bantul mencurigai dan mendatangi 1 (satu) orang pemuda yang sedang duduk di depan salah satu rumah yang beralamat di Blunyahan Rt.046/Rw.000, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan saat itu saksi Agung Kunta bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi pemuda tersebut, kemudian langsung melakukan introgasi terhadap pemuda tersebut dan mengaku bernama GARY RAKA PRATAMA Alias SEMPLOK bin EKO MARTONO (terdakwa) dan saat itu di tangannya terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan saat itu terdakwa mengakui untuk 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang dipegang terdakwa adalah miliknya terdakwa sendiri dan saat itu langsung dilakukan interogasi kepada terdakwa mengenai asal mula terdakwa memiliki 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg mengakui kalau 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg didapat dari temannya terdakwa yang bernama Sdr. NGETUK (DPO) dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dari 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg tersebut, sudah dikonsumsi terdakwa sebanyak 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg dan saat itu terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/resep dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, No : R/400.7.5/302/D13.1 tanggal 8 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik yaitu : dr. Seviana Primawati, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. BB/29/II/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004310/T/03/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika---------------------------------------------------- |