Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Btl PT. JUJUR KINARYO PRJO 1.Ketua KPU RI cq. Ketua KPU DIY cq. Ketua KPU Kab Bantul
2.Sekretaris KPU Kab Bantul cq Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab Bantul
3.DENY WIDYANINGSIH (PPK pada KPU Kab Bantul)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JUJUR KINARYO PRJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HPT. JUJUR KINARYO PRJO
Tergugat
NoNama
1Ketua KPU RI cq. Ketua KPU DIY cq. Ketua KPU Kab Bantul
2Sekretaris KPU Kab Bantul cq Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab Bantul
3DENY WIDYANINGSIH (PPK pada KPU Kab Bantul)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.950.474.050,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Penyedia yang sah dan telah disetujui oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II,
    dan TERGUGAT III untuk melakukan penyediaan pengadaan barang/jasa makan dan minum dalam
    Kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis KPPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bantul yang
    diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul yang dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan
    sekira tanggal 27 Januari 2024;
  3. Menyatakan Daftar Pesanan merupakan ikatan hubungan hukum yang sah bagi PENGGUGAT dan PARA
    TERGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum
    karena telah melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak berdasarkan Daftar Pesanan, sehingga
    telah merugikan PENGGUGAT baik secara materiil dan immateriil;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT II terikat dan bertanggunggung jawab untuk mengganti kerugian materiil dengan rincian:
  • Uang talangan untuk Down Payment (DP) sejumlah Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
  • Uang yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT atas Daftar Pesanan sejumlah Rp 1.620.474.050,- (satu milyar enam ratus dua puluh empat ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh rupiah) yang digunakan untuk keperluan;
    Sehingga total ganti kerugian materiil yang wajib dibayarkan oleh PARA TERGUGAT adalah Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) + Rp 1.620.474.050,- (satu milyar enam ratus dua puluh empat ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh rupiah) adalah Rp 1.950.474.050,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh rupiah) yang wajib dibayarkan tunai seketika maksimal 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

    DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak