Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2022/PN Btl SARWOTO,S.H .,MH.Li SUGIARTO alias GUNDUL bin alm SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/M.4.12.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARWOTO,S.H .,MH.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO alias GUNDUL bin alm SUPRAPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Sugiarto alias Gundul bin alm Suprapto pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 22.45 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 bertempat Kradenan Ringinsari RT 011/069, Kal. Ds. Maguwoharjo, Kap. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ( Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat) dan Ayat (3) (Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan  Pemerintah ) yaitu berupa 400 butir pil warna putih berlambang Y, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa Sugiarto alias Gundul bin alm Suprapto  pada awal bulan Mei 2022 membeli pil warna putih berlambang Y dari  Wowor (DPO) bertempat di kos  Wowor di daerah Sorogenen, Kalasan,  dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y.  Terdakwa   menjual pil warna putih berlambang Y yang  kepada saksi Dika (terdakwa dalam perkara terpisah) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan pembelian 4 (empat) tahap pembelian,  pertama kali dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2022 bertempat dirumah saksi Dika. Penjualan kedua dilakukan Terdakwa pada awal bulan Juni 2022 bertempat dirumah Dika. Penjualan ketiga dilakukan Terdakwa   pada tanggal 15 Juni 2022 bertempat di pinggir jalan di daerah Gondangan Selokan Mataram. Pembelian keempat dilakukan Terdakwa   pada hari senin tanggal 27 Juni 2022 sekira jam 17.00 WIB bertempat dirumah Dika.

Bahwa saksi Dika pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan Janti No. 66 Modalan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul menjual 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada Andong seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas terhadap saksi Dika.

Bahwa Terdakwa menjual pil berwarna putih berlambang Y kepada Dika dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir pil.  Saksi Dika belum membayar kepada Terdakwa pada pembelian keempat, Terdakwa   telah mendapatkan uang pembelian dengan total Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).   Terdakwa  mengambil keuntungan dari penjualan pil warna putih berlambang Y kepada saksi Dika sebanyak Rp 40.000 per/100 (seratus) butirnya.  Terdakwa   menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Dika dalam bentuk kemasan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir.  Terdakwa menjual pil kepada DIKA menggunakan Handphone Samsung milik Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Dika.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa   ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) plastik klip bening, yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh)  butir pil warna putih berlambang Y milik Terdakwa yang disimpan oleh Terdakwa didalam almari, yang mana pil tersebut adalah pil warna putih berlambang Y sisa penjualan.

-------Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa 400 (empat ratus) butir pil warna putih berlambang huruf Y. ---------

 

 Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang                No. Lab:1600 /NOF/2022, tanggal 14 Juli 2022, bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) plastik klip bening, yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dari tersangka SUGIARTO alias GUNDUL bin alm SUPRAPTO yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan termasuk daftar Obat Keras/Daftar G.

  -------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan..         

           

Pihak Dipublikasikan Ya