| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 213/Pid.Sus/2022/PN Btl | SARWOTO,S.H .,MH.Li | SUGIARTO alias GUNDUL bin alm SUPRAPTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Sep. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 213/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Sep. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2044/M.4.12.3/Enz.2/09/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Sugiarto alias Gundul bin alm Suprapto pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 22.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 bertempat Kradenan Ringinsari RT 011/069, Kal. Ds. Maguwoharjo, Kap. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ( Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat) dan Ayat (3) (Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ) yaitu berupa 400 butir pil warna putih berlambang Y, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Sugiarto alias Gundul bin alm Suprapto pada awal bulan Mei 2022 membeli pil warna putih berlambang Y dari Wowor (DPO) bertempat di kos Wowor di daerah Sorogenen, Kalasan, dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) mendapatkan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y. Terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y yang kepada saksi Dika (terdakwa dalam perkara terpisah) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan pembelian 4 (empat) tahap pembelian, pertama kali dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2022 bertempat dirumah saksi Dika. Penjualan kedua dilakukan Terdakwa pada awal bulan Juni 2022 bertempat dirumah Dika. Penjualan ketiga dilakukan Terdakwa pada tanggal 15 Juni 2022 bertempat di pinggir jalan di daerah Gondangan Selokan Mataram. Pembelian keempat dilakukan Terdakwa pada hari senin tanggal 27 Juni 2022 sekira jam 17.00 WIB bertempat dirumah Dika. Bahwa saksi Dika pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan Janti No. 66 Modalan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul menjual 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada Andong seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas terhadap saksi Dika. Bahwa Terdakwa menjual pil berwarna putih berlambang Y kepada Dika dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir pil. Saksi Dika belum membayar kepada Terdakwa pada pembelian keempat, Terdakwa telah mendapatkan uang pembelian dengan total Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa mengambil keuntungan dari penjualan pil warna putih berlambang Y kepada saksi Dika sebanyak Rp 40.000 per/100 (seratus) butirnya. Terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Dika dalam bentuk kemasan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir. Terdakwa menjual pil kepada DIKA menggunakan Handphone Samsung milik Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Dika. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) plastik klip bening, yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y milik Terdakwa yang disimpan oleh Terdakwa didalam almari, yang mana pil tersebut adalah pil warna putih berlambang Y sisa penjualan. -------Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa 400 (empat ratus) butir pil warna putih berlambang huruf Y. ---------
Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:1600 /NOF/2022, tanggal 14 Juli 2022, bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) plastik klip bening, yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dari tersangka SUGIARTO alias GUNDUL bin alm SUPRAPTO yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan termasuk daftar Obat Keras/Daftar G. -------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan..
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
