Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Btl Koperasi Kredit Amrih Makmur Dwi Purwantini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit Amrih Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Wuriyoso SHKoperasi Kredit Amrih Makmur
Tergugat
NoNama
1Dwi Purwantini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-(LimaRatus Juta  Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak