| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama:
- Maria Regina Vebriana Tridevi Sukmasari, lahir di Yogyakarta, tanggal 17 Februari 2003
- Gregorius Gading Triprasetya Adjie, lahir di Bandung, tanggal 05 Mei 2007
Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak yang belum dewasa bernama:
- Maria Regina Vebriana Tridevi Sukmasari, lahir di Yogyakarta, tanggal 17 Februari 2003
- Gregorius Gading Triprasetya Adjie, lahir di Bandung, tanggal 05 Mei 2007
Dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 3450, Luas 70m2, yang terletak di Kompleks Griya Sayati Indah Blok C No.7, Margahayu Selatan, Margahayu, Bandung, Jawa Barat atas nama Gregorius Gading Triprasetya Adjie, Maria Regina Vebriana Tridevi Sukmasari, dan Maria Yasinta Hernawati Setyaningsih, S.Pd.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|