Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Btl Masdar Syaman Sholeh Kepala Kepolisian Resor Bantul cq. Unit II Tippidter Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2025/PN Btl
Pemohon
NoNama
1Masdar Syaman Sholeh
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta cq. Kepala Kepolisian Resor Bantul cq. Unit II Tippidter Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul
Advokat
Petitum Permohonan

berdasarkan ketentuan Pasal 77 butir a, Pasal 78 KUHAP, Pasal 80, Pasal 82 KUHAP dan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 adalah patut dan memenuhi rasa keadilan apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Kelas 1A berkenan untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo, dan memberikan putusan sebagai berikut :

 

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan Nomor S.Tap/129.a/I/2025/ Satreskrim tertanggal 7 Januari 2025 sehubungan dengan Laporan Polisi  LP/A/16/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 19 November 2024.
  3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi No. LP/A/16/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 19 November 2024, serta menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan setelah Putusan Praperadilan ini.
  5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut.
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara.

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perkenaan Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul Kelas 1A melalui Yang Mulia Hakim dalam perkara permohonan Praperadilan a quo ini, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya