Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2026/PN Btl Sri Hartati binti Mudjiman alias P Moch Asyhari 1.Sobirah Janda Ibrahim
2.Anton bin Ibrahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 05 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sri Hartati binti Mudjiman alias P Moch Asyhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.Sri Hartati binti Mudjiman alias P Moch Asyhari
Tergugat
NoNama
1Sobirah Janda Ibrahim
2Anton bin Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1• Kepala Desa Kelurahan Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogjakarta
2• Kepala Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan  peralihan hak yang dilakukan tergugat I pada obyek tanah perkara aquo dari sebidang tanah dengan luas 1016 M2 (seribu enam belas meter persegi ), konversi peralihan sesuai letter C Desa 432 Persil 16 kelas S.II terletak di dusun Pandes I Lor RT01 Kabupaten Bantul Kec Pleret Kelurahan Wonokromo Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim adalah tidak sah dan melanggar hukum 
4. Menyatakan tidak berlaku sebagai dasar peralihan hak  surat perjanjian tertanggal 12 januari 1959 nassegel tersebut mengalihkan hak obyek tanah perkara aquo kepada  Ibrahim bin Dullah Satari karena yang merawat almarhumah Sumiati hingga meninggalnya menjadi SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim 
5. Mentakan peralihan surat hak yang melekat berupa SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim Yang sudah teregister pada Turut Tergugat II  merupakan perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan ;
6. Menyatakan perbuatan para Tergugat dengan menguasai mengolah dan memanfaatkan obyek tanah perkara aquo beserta hasil manfaat dan mengalihkan surat hak  berupa SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim yang sudah teregister pada Turut Tergugat II dengan cara melawan hukum sehingga menimbulkan hak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum   ;
 
7. Menyatakan penggugat selaku anak kandung sah almarhum Sumiati adalah pemilik sah tanah aquo sesuai surat yang yang tertulis letter C Desa 432 Persil 16 kelas S.II terletak di dusun Pandes I Lor RT01 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten bantul berupa sebidang tanah dengan luas 1016 M2 (seribu enam belas meter persegi ), semula  teregister pada Turut Tergugat I
 
8. Menghukum tergugat untuk menyerahkan obyek tanah perkara aquo secara sukarela dalam keadaan kosong beserta pengembalian surat hak kembali semula berupa sebidang tanah  dengan luas 1016 M2 (seribu enam belas meter persegi ), letter C Desa 432 Persil 16 kelas S.II dengan keterangan riwayat tanah No 30/KL/WK/VIII/04 tanggal 12-08-2004 terletak di dusun Pandes I Lor RT01 Kabupaten Bantul Kec Pleret Kelurahan Wonokromo Daerah Istimewa Yogyakarta yang sejak 2005 beralih menjadi SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan santun sukarela dan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ;
 
9. Menyatan Penggugat yang beritikat baik harus dilindungi hukum 
 
10. Menghukum  Tergugat  membayar segala kerugian akibat penguasaan obyek tanah perkara aquo yang sangat merugikan  dan menghilangkan hak ekonomi dan kekayaan penggugat karena penguasaan yang dilakukan tergugat sangat tidak dibenarkan dan sengaja melawan hukum telah merugikan Penggugat kehilangan hak dan penguasaan dengan total kerugian sebesar Rp 1.029.000.000,- (satu milyard dua puluh sembilan juta rupiah) diserahkan tunai dengan rincian :  
                      Kerugian Materiel                           Rp  729.600.000,-
                      Kerugian Immateriel                        Rp 300.000.000,-     
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan (RB) yang diletakkan Pengadilan Agama Bantul  atas obyek tanah perkara aquo ;
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan, terhitung perkara ini mempunyai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkekuatan Hukum  tetap sampai dilaksanakannya ;
 
13. Menghukum dan memerintakan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat ;
 
14. Bahwa karena alasan yang dikemukakan Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR untuk kiranya perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, maupun kasasi;
 
15. Menghukum  para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
ATAU : 
- Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak