Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) ARIF RAHMAN IRSADY,SH RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-546/M.4.12.3/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di depan Hotel Fort Jl. Bugisan Desa Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 jam 20.00 Wib berkomunikasi melalui Whatsapp dengan saksi Rizal Rois Arrosyid (diberkas dalam perkara terpisah) mengajak untuk mencari tembakau SIN (tembakao gorilla). Kemudian Terdakwa menjemput saksi Rizal Rois Arrosyid (diberkas dalam perkara terpisah) di rumah saksi Dandi Kresna Bayu Buntara(diberkas dalam perkara terpisah), pada saat sampai dirumah saksi Dandi, saksi Rizal Rois dititipi 2 (dua) linting yang diduga lintingan tembakau gorila oleh saksi Dandi Kresna Bayu keluar rumah sambil membawa tembakau SIN (tembakau gorila) kemudian diserahkan ke Terdakwa. Lalu Terdakwa membayar 2 (dua) linting diduga tembakau gorila sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Dandi Kresna Bayu.
- Selanjutnya pada hari Kamis sebelum magrib Terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi Rizal Rois untuk menanyakan stok tembakau SIN, setelah dinyatakan saksi Rizal Rois memiliki barang yang dimaksud, kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi Rizal Rois dan setelah sampai didekat rumah, saksi Rizal Rois menyerahkan 1 (satu) linting yang diduga lintingan tembakau gorila secara gratis.
- Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bantul pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 09.00 Wib, Polres Bantul memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Bugisan sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika sehingga saksi Iwan Satriya Nugraha, saksi Tulus Prabowo, dan rekan dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan.
- Bahwa sekitar jam 21.00 Wib, saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Tulus Prabowo mencurigai gerak gerik Terdakwa di depan Hotel Fort Bugisan sehingga langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga Narkotika yaitu 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dan 2 (dua) tablet pil Alprazolam di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild di dalam tas warna hitam yang dibawa Terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Terdakwa mengakui memperoleh 2 (dua) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dari saksi Dandi Kresna Bayu Buntara (diberkas dalam perkara terpisah), 1 (satu) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dari saksi Rizal Rois Arrosyid (diberkas dalam perkara terpisah), sedangkan Alprazolam diperoleh dari orang bernama Tompel. Terdakwa juga mengakui bahwa dalam membeli 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau gorila tidak dilengkapi dengan surat yang sah dan Terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa barang bukti berupa :
a. 3 (tiga) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22811 gram tersimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild;
b. 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
Barang bukti tersebut di atas disita dari saksi Rian Hadi Saputra als Mieng Bin Samsul Hadi
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 150/NNF/2020 tanggal 23 Januari 2020 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan Esti Lestari,S,Si serta diketahui oleh Wahyu Marsudi S.Si,M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, bahwa irisan daun dalam linting rokok tersebut di ats adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I Nomor 118 dalam Permenkes RI No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut di atas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. 
- Akhirnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 
 
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di depan Hotel Fort Jl. Bugisan Desa Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 jam 20.00 Wib berkomunikasi melalui Whatsapp dengan saksi Rizal Rois Arrosyid (diberkas dalam perkara terpisah) mengajak untuk mencari tembakau SIN (tembakao gorilla). Kemudian Terdakwa menjemput saksi Rizal Rois Arrosyid (diberkas dalam perkara terpisah) di rumah saksi Dandi Kresna Bayu Buntara(diberkas dalam perkara terpisah), pada saat sampai dirumah saksi Dandi, saksi Rizal Rois dititipi 2 (dua) linting yang diduga lintingan tembakau gorila oleh saksi Dandi Kresna Bayu keluar rumah sambil membawa tembakau SIN (tembakau gorila) kemudian diserahkan ke Terdakwa. Lalu Terdakwa membayar 2 (dua) linting diduga tembakau gorila sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Dandi Kresna Bayu.
- Selanjutnya pada hari Kamis sebelum magrib Terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi Rizal Rois untuk menanyakan stok tembakau SIN, setelah dinyatakan saksi Rizal Rois memiliki barang yang dimaksud, kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi Rizal Rois dan setelah sampai didekat rumah, saksi Rizal Rois menyerahkan 1 (satu) linting yang diduga lintingan tembakau gorila secara gratis.
- Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bantul pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 09.00 Wib, Polres Bantul memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Bugisan sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika sehingga saksi Iwan Satriya Nugraha, saksi Tulus Prabowo, dan rekan dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan.
- Bahwa sekitar jam 21.00 Wib, saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Tulus Prabowo mencurigai gerak gerik Terdakwa di depan Hotel Fort Bugisan sehingga langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga Narkotika yaitu 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dan 2 (dua) tablet pil Alprazolam di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild di dalam tas warna hitam yang dibawa Terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Terdakwa mengakui memperoleh 2 (dua) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dari saksi Dandi Kresna Bayu Buntara (diberkas dalam perkara terpisah), 1 (satu) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dari saksi Rizal Rois Arrosyid (diberkas dalam perkara terpisah), sedangkan Alprazolam diperoleh dari orang bernama Tompel. Terdakwa juga mengakui bahwa dalam membeli 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau gorila tidak dilengkapi dengan surat yang sah dan Terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa barang bukti berupa :
a. 3 (tiga) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22811 gram tersimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild;
b. 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
Barang bukti tersebut di atas disita dari saksi Rian Hadi Saputra als Mieng Bin Samsul Hadi
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 150/NNF/2020 tanggal 23 Januari 2020 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan Esti Lestari,S,Si serta diketahui oleh Wahyu Marsudi S.Si,M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, bahwa irisan daun dalam linting rokok tersebut di ats adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I Nomor 118 dalam Permenkes RI No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut di atas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. 
- Akhirnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 
DAN
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di depan Hotel Fort Jl. Bugisan Desa Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa Terdakwa melihat story instagram milik saudara Tompel yang bergambar kapal yang maksudnya ada pil Alprazolam, selanjutnya Terdakwa menanyakan harga kepada Tompel dan disepakati membeli 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 jam 16.00 Wib di luar warung SS Jl. Monjali.
- Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bantul pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar jam 09.00 Wib, Polres Bantul memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Bugisan sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sehingga saksi Iwan Satriya Nugraha, saksi Tulus Prabowo, dan rekan dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan.
- Bahwa sekitar jam 21.00 Wib, saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Tulus Prabowo mencurigai gerak gerik Terdakwa di depan Hotel Fort Bugisan sehingga langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga Narkotika yaitu 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dan 2 (dua) tablet pil Alprazolam di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild di dalam tas warna hitam yang dibawa Terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Terdakwa mengakui memperoleh 2 (dua) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dari saksi Dandi Kresna Bayu Buntara (diberkas dalam perkara terpisah), 1 (satu) linting yang diduga lintingan tembakau gorila dari saksi Rizal Rois Arrosyid (diberkas dalam perkara terpisah), sedangkan Alprazolam diperoleh dari orang bernama Tompel. Terdakwa juga mengakui bahwa dalam membeli 3 (tiga) linting yang diduga lintingan tembakau gorila tidak dilengkapi dengan surat yang sah dan Terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa barang bukti berupa :
a. 3 (tiga) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22811 gram tersimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild;
b. 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
Barang bukti tersebut di atas disita dari saksi Rian Hadi Saputra als Mieng Bin Samsul Hadi
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 150/NNF/2020 tanggal 23 Januari 2020 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan Esti Lestari,S,Si serta diketahui oleh Wahyu Marsudi S.Si,M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, bahwa irisan daun dalam linting rokok tersebut di ats adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I Nomor 118 dalam Permenkes RI No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut di atas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. 
- Akhirnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa RIAN HADI SAPUTRA als MIENG Bin SAMSUL HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
Pihak Dipublikasikan Ya