Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
RAHMAD BUDI SANYOTO alias RAHMAD bin TRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 968/M.4.12.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD BUDI SANYOTO alias RAHMAD bin TRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO alias RAHMAD bin TRISNO pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Sutopadan RT 004 Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen-caharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mula saksi AAN AGUS SUSANTO, S.H bersama dengan Saudara MOH. ANAS MA’RUF dipimpin oleh Kanit Operasional Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa di Dusun Sutopadan RT 004 Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul sering digunakan untuk perjudian nomer togel jenis Hongkong Pools kemudian berbekal dari informasi tersebut di amankan Pelaku yang mengaku bernama terdakwa  RAHMAD BUDI SANYOTO serta Saksi BAMBANG ISBIANTO (dalam berkas tersendiri) dimana terdakwa RAHMAD berperan sebagai penjual atau pengecer nomor togel jenis Hongkong Pools sekaligus memasang nomor tersebut untuk dirinya sendiri, sementara itu saksi BAMBANG berperan sebagai pembeli nomor togel Hongkong Pools.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa Terdakwa RAHMAD sering menjual nomor togel Hongkong Pools di wilayah Dusun Sutopadan RT 04, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Menindaklanjuti informasi tersebut, AAN AGUS SUSANTO, S.H yang merupakan anggota Satreskrim Polres Bantul bagian Operasional bersama Saudara MOH. ANAS MA’RUF, S.H., dipimpin oleh Kanit Operasional, mendatangi rumah Terdakwa RAHMAD, pada saat itu, saksi AAN AGUS SUSANTO, S.H mendapati Terdakwa RAHMAD sedang mengoperasikan situs judi online INATOGEL dan melayani pembelian nomor togel Hongkong Pools dari Saksi BAMBANG.
  • Bahwa  cara yang dilakukan Terdakwa RAHMAD dalam melakukan perjudian jenis nomor togel Hongkong Pools adalah dengan melayani pembeli nomor togel Hongkong Pools, baik yang datang langsung ke rumah maupun melalui pesan WhatsApp kemudian Terdakwa RAHMAD mencatat pesanan nomor togel Hongkong Pools ke dalam buku tulis, kemudian melakukan deposit ke situs INATOGEL dan memasang nomor tersebut melalui akun pribadinya, jika terdapat nomor yang keluar sebagai pemenang, Terdakwa RAHMAD akan menghubungi pemesan nomor tersebut, Terdakwa RAHMAD telah menjalankan praktik perjudian ini selama kurang lebih 2 (dua) tahun.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAD setiap hari melayani pembeli atau pemasang taruhan judi nomor togel Hongkong Pools mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Setelah pukul 22.45 WIB, pemasangan taruhan akan ditutup, dan pukul 23.00 WIB diumumkan angka pemenang berdasarkan hasil yang keluar, Terdakwa RAHMAD mendapatkan keuntungan dari setiap pembeli nomor togel Hongkong Pools sesuai dengan angka yang dipesan, misalnya jika pemenang memasang 1 angka dengan taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), Terdakwa RAHMAD memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah), jika menang 3 angka dengan taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Sementara untuk kemenangan 4 angka dengan taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), Terdakwa RAHMAD memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO membeli nomor tersebut online dimana terdakwa mengoperatori situs judi hongkong pools dengan situs web INA TOGEL dan saksi BAMBANG ISBIANTO sebagai pembeli, saksi memasang angka pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pada sekitar pukul 20.00 WIB dan memasang angka 258 dan 58 masing-masing Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dengan total Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), kemudian memasangkan angka dari teman saksi BAMBANG YUWONO dengan nomor 285 dan 85 dan juga memasangkan angka teman saksi ANDRI (Ponjong, Gunungkidul) dengan nomor 53 dan 35, dengan masing-masing nominal sama dengannya, jadi tersangka setorkan kepada terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO adalah sebesar Rp. 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dan sudah disetorkan secara cash kepada terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAD dalam menjalankan praktik perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak menggunakan keahlian tertentu, melainkan hanya berdasarkan keberuntungan semata. 

-------- Perbuatan Terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO alias RAHMAD bin TRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1.-----------------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO alias RAHMAD bin TRISNO pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Sutopadan RT 004 Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa ijin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mula saksi AAN AGUS SUSANTO, S.H bersama dengan Saudara MOH. ANAS MA’RUF dipimpin oleh Kanit Operasional Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa di Dusun Sutopadan RT 004 Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul sering digunakan untuk perjudian nomer togel jenis Hongkong Pools kemudian berbekal dari informasi tersebut di amankan Pelaku yang mengaku bernama terdakwa  RAHMAD BUDI SANYOTO serta Saksi BAMBANG ISBIANTO (dalam berkas tersendiri) dimana terdakwa RAHMAD berperan sebagai penjual atau pengecer nomor togel jenis Hongkong Pools sekaligus memasang nomor tersebut untuk dirinya sendiri, sementara itu saksi BAMBANG berperan sebagai pembeli nomor togel Hongkong Pools.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa Terdakwa RAHMAD sering menjual nomor togel Hongkong Pools di wilayah Dusun Sutopadan RT 04, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Menindaklanjuti informasi tersebut, AAN AGUS SUSANTO, S.H yang merupakan anggota Satreskrim Polres Bantul bagian Operasional bersama Saudara MOH. ANAS MA’RUF, S.H., dipimpin oleh Kanit Operasional, mendatangi rumah Terdakwa RAHMAD, pada saat itu, saksi AAN AGUS SUSANTO, S.H mendapati Terdakwa RAHMAD sedang mengoperasikan situs judi online INATOGEL dan melayani pembelian nomor togel Hongkong Pools dari Saksi BAMBANG.
  • Bahwa  cara yang dilakukan Terdakwa RAHMAD dalam melakukan perjudian jenis nomor togel Hongkong Pools adalah dengan melayani pembeli nomor togel Hongkong Pools, baik yang datang langsung ke rumah maupun melalui pesan WhatsApp kemudian Terdakwa RAHMAD mencatat pesanan nomor togel Hongkong Pools ke dalam buku tulis, kemudian melakukan deposit ke situs INATOGEL dan memasang nomor tersebut melalui akun pribadinya, jika terdapat nomor yang keluar sebagai pemenang, Terdakwa RAHMAD akan menghubungi pemesan nomor tersebut, Terdakwa RAHMAD telah menjalankan praktik perjudian ini selama kurang lebih 2 (dua) tahun.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAD setiap hari melayani pembeli atau pemasang taruhan judi nomor togel Hongkong Pools mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Setelah pukul 22.45 WIB, pemasangan taruhan akan ditutup, dan pukul 23.00 WIB diumumkan angka pemenang berdasarkan hasil yang keluar, Terdakwa RAHMAD mendapatkan keuntungan dari setiap pembeli nomor togel Hongkong Pools sesuai dengan angka yang dipesan, misalnya jika pemenang memasang 1 angka dengan taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), Terdakwa RAHMAD memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah), jika menang 3 angka dengan taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Sementara untuk kemenangan 4 angka dengan taruhan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), Terdakwa RAHMAD memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO membeli nomor tersebut online dimana terdakwa mengoperatori situs judi hongkong pools dengan situs web INA TOGEL dan saksi BAMBANG ISBIANTO sebagai pembeli, saksi memasang angka pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pada sekitar pukul 20.00 WIB dan memasang angka 258 dan 58 masing-masing Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dengan total Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), kemudian memasangkan angka dari teman saksi BAMBANG YUWONO dengan nomor 285 dan 85 dan juga memasangkan angka teman saksi ANDRI (Ponjong, Gunungkidul) dengan nomor 53 dan 35, dengan masing-masing nominal sama dengannya, jadi tersangka setorkan kepada terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO adalah sebesar Rp. 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dan sudah disetorkan secara cash kepada terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAD dalam menjalankan perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak menggunakan keahlian tertentu, melainkan hanya berdasarkan keberuntungan semata. 

-------- Perbuatan Terdakwa RAHMAD BUDI SANYOTO alias RAHMAD bin TRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya