| Petitum |
Berdasarkan dengan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Bantul berkenan menerima, memeriksa dan menetapkan Penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa di Kab. Bantul pada tanggal 31 Desember 1980 telah meninggal dunia seorang bernama SIHADIYAH sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 111/KM/Pem/Pgh/2025 dan Kebenaran data yang dibuat Pemohon diketahui oleh lurah Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Demikian atas terkabulnya Permohonan ini sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih. |