Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2023/PN Btl 2.Junita Astuti, SH MH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
HERMINA KARTIKASARI HM binti SOEKIRMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 378/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4366/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMINA KARTIKASARI HM binti SOEKIRMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa  terdakwa HERMINA KARTIKASARI HM Binti SOEKIRMAN (Alm) pada sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023 atau pada  waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2023 bertempat di PT. HAMPARAN BUMI MAS ABADI di Jalan Wates Km. 3 No. 80 Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul; barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaanya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang; perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan Surat kontrak Tanggal 19 Januari 2023 di PT Hamparan Bumi Mas Abadi antara saksi Maya Septiana sebagai Pihak Pertama atau Pemberi Kuasa dan Terdakwa Hermina sebagai Pihak Kedua atau Penerima Kuasa telah sepakat menjalin hubungan kerja yang mana terdakwa Hermina sebagai Karyawan yang bertugas sebagai sales dan terdakwa digaji sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulannya;
  • Bahwa terdakwa sebagai sales di PT Hamparan Bumi Mas Abadi mempunyai tugas untuk menjual produk dari PT Hamparan Bumi Mas Abadi dan mengunjungi toko untuk menawarkan barang, melakukan negosiasi dengan toko untuk memastikan barang yang akan diambil, harga barang dan jumlah barang serta dengan tempo pembayaran kurang lebih 2 (dua) minggu sejak tanggal diterima barang kemudian setelah itu berdasarkan kesepakatan terdakwa selaku sales akan meneruskan ke bagian admin lalu bagian admin akan meminta persetujuan dari bagian manager dan supervisor kemudian setelah disetujui baru dibuatkan surat jalan dan nota keuangan barang lalu diteruskan kebagian gudang agar disiapkan barang yang dipesan dan dikirim sesuai jadwal pengiriman selanjutnya untuk system pembayarannya merujuk nota keuangan (nota tagihan yang di cetak admin) dengan cara pembayaran tunai atau transfer ke rekening perusahaan PT. Hamparan Bumi Mas Abadi;
  • Bahwa PT. Hamparan Bumi Mas Abadi bergerak di bidang distributor terigu, tepung tapioca dan minyak goreng  yang area pemasarannya di wilayah Jawa Tengah dan DIY;
  • Bahwa terdakwa sejak menjadi sales di PT Hamparan Bumi Mas Abadi dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 telah melakukan penagihan ke Toko yang tidak disertai dengan nota tagihan yang asli atau warna putih yang harusnya nota tagihan tersebut diberikan kepada toko yang sudah melunasi tagihan dan nota asli warna putih dikembalikan ke PT Hamparan Bumi Mas Abadi dan admin PT. Hamparan Bumi Mas Abadi selanjutnya setelah uang tagihan diberikan ke terdakwa baik lewat cash atau melalui transfer ke rekening BCA an. Nama terdakwa dengan no rek 6975188161 dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke bagian admin PT. Hamparan Bumi Mas Abadi;
  • Bahwa terdapat 25 nota tagihan dari 10 toko yang tidak terdakwa setorkan uangnya kepada PT. Hamparan Bumi Mas Abadi, yaitu :

 

NO.

NO.  NOTA

NAMA TOKO

NAMA

ALAMAT

NOMINAL

TOTAL

 

 

( PELANGGAN / UKM )

PEMILIK/ PENGELOLA

 

TAGIHAN  ( Rp. )

( Rp. )

 

 

 

 

 

 

 

1

YMD.2303.114

ROTI BAKAR RIZKYCHEN

PAK ROBERT             

WONOSARI

     18.400.000

 

2

YMD.2306.002

ROTI BAKAR P. ROBERT

WONOSARI

     10.000.000

 

3

YMD.2305.059

ROTI BAKAR MAS APUD

WONOSARI

     24.744.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA (ROTI BAKAR) P. ROBERT  :

  53.144.000

 

 

 

 

 

 

 

4

YMD.2305.065

BAKARAN MAS SAPTO

BAKARAN MANDING

BANTUL

       3.560.000

 

5

YMD.2305.136

BAKARAN MAS SAPTO

BANTUL

       8.340.000

 

6

YMR.2304.030

PONDOK BAKARAN MANDING

BANTUL

     18.000.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI PONDOK BAKARAN MANDING :

  29.900.000

 

 

 

 

 

 

 

7

YMD.2305.081

PREKSU ( GEPREK SUSU )

PAK DODY              

SLEMAN

     16.440.000

 

8

YMD.2305.100

PREKSU ( GEPREK SUSU )

SLEMAN

     11.820.000

 

9

YMD.2305.130

PREKSU ( GEPREK SUSU )

SLEMAN

     14.560.000

 

10

YMD.2306.058

DODY GEPREK

SLEMAN

     11.820.000

 

11

YMD.2306.023

DODY GEPREK

SLEMAN

     25.520.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA PREKSU P. DODY :

  80.160.000

 

 

 

 

 

 

 

12

YMR.2303.065

ES CREAM YADI

PAK RIAN                 

WONOSARI(CBG)

       3.900.000

 

13

YMR.2305.074

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

       2.000.000

 

14

YMD.2305.147

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

       1.200.000

 

15

YMD.2306.019

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

           400.000

 

16

YMR.2306.008

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

       7.200.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA ES CREAM P. RIAN :

  14.700.000

 

 

 

 

 

 

 

17

YMR.2303.076

BASRENG BU ATIK

BU ATIK                  

SLEMAN

     13.750.000

 

18

YMR.2304.060

SLONDOK BU YANTI

SLEMAN

     13.650.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA BASRENG BU ATIK :

  27.400.000

 

 

 

 

 

 

 

19

YMR.2303.083

TOKO MURNI

PAK UDI                    

BANTUL

     23.000.000

 

20

YMR.2306.001

TOKO UDI

BANTUL

     10.000.000

 

21

YMR.2304.038

TOKO EGO

BANTUL

     28.828.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI TOKO P. UDI :

  61.828.000

 

 

 

 

 

 

 

22

YMD.2305.066

BASRENG BU YULI

P. RIKI                       

BANTUL

 

  54.800.000

23

YMR.2305.077

TOKO KENZO

P. ASEP                    

BANTUL

 

    8.000.000

24

YMD.2304.043

BU SUPRI PANGSIT

BU SUPRI                 

KOTAGEDHE

 

    9.100.000

25

YMD.2305.079

TOKO WAHYU

WAHYU(INDO BERAS)

SLEMAN

 

    5.900.000

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL NOTA TAGIHAN YANG DIGELAPKAN TERLAPOR (HERMINA)

Rp.344.932.000

 

  • Bahwa dari nota tagihan sejumlah Rp. 344.932.000,00 ( tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut pembayarannya ada yang dilakukan secara tunai dan ada yang melalui transfer ke rekening terdakwa langsung dan ada customer yang melakukan pembayaran kepada terdakwa sama sekali tidak terdakwa beri bukti pembayaran dengan alasan sudah saling percaya dan hanya terdakwa kasih nota kecil atau catatan pribadi terdakwa;
  • Bahwa dari keseluruhan uang tagihan yang sudah terdakwa dapatkan tersebut tidak pernah terdakwa setorkan kepada PT. Hamparan Bumi Mas Abadi dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar hutang, membeli emas dan membeli barang-barang konsumtif lainnya dan jika pihak admin dari PT. Hamparan Bumi Mas Abadi menanyakan atau mengecek laporan keuangan terdakwa selalu mengatakan belum bertemu dengan orang yang mau ditagihnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hermina tersebut, PT. Hamparan Bumi Mas Abadi menderita kerugian sebesar Rp.344.932.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp.250,-

 

------ Perbuatan terdakwa Hermina diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 374 KUHP.----

 

ATAU

KEDUA :

------ ------ Bahwa  terdakwa HERMINA KARTIKASARI HM Binti SOEKIRMAN (Alm) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023 atau pada  waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2023 bertempat di PT. HAMPARAN BUMI MAS ABADI di Jalan Wates Km. 3 No. 80 Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul; barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan; perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Tanggal 19 Januari 2023 di PT Hamparan Bumi Mas Abadi antara saksi Maya Septiana sebagai Pihak Pertama atau Pemberi Kuasa dan Terdakwa Hermina sebagai Pihak Kedua atau Penerima Kuasa telah sepakat menjalin hubungan kerja yang mana terdakwa Hermina sebagai Karyawan yang bertugas sebagai sales dan terdakwa digaji sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulannya;
  • Bahwa terdakwa sebagai sales di PT Hamparan Bumi Mas Abadi mempunyai tugas untuk menjual produk dari PT Hamparan Bumi Mas Abadi dan mengunjungi toko untuk menawarkan barang, melakukan negosiasi dengan toko untuk memastikan barang yang akan diambil, harga barang dan jumlah barang serta dengan tempo pembayaran kurang lebih 2 (dua) minggu sejak tanggal diterima barang kemudian setelah itu berdasarkan kesepakatan terdakwa selaku sales akan meneruskan ke bagian admin lalu bagian admin akan meminta persetujuan dari bagian manager dan supervisor kemudian setelah disetujui baru dibuatkan surat jalan dan nota keuangan barang lalu diteruskan kebagian gudang agar disiapkan barang yang dipesan dan dikirim sesuai jadwal pengiriman selanjutnya untuk system pembayarannya merujuk nota keuangan (nota tagihan yang di cetak admin) dengan cara pembayaran tunai atau transfer ke rekening perusahaan PT. Hamparan Bumi Mas Abadi;
  • Bahwa PT. Hamparan Bumi Mas Abadi bergerak di bidang distributor terigu, tepung tapioca dan minyak goreng  yang area pemasarannya di wilayah Jawa Tengah dan DIY;
  • Bahwa terdakwa sejak menjadi sales di PT Hamparan Bumi Mas Abadi dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 telah melakukan penagihan ke Toko yang tidak disertai dengan nota tagihan yang asli atau warna putih yang harusnya nota tagihan tersebut diberikan kepada toko yang sudah melunasi tagihan dan nota asli warna putih dikembalikan ke PT Hamparan Bumi Mas Abadi dan admin PT. Hamparan Bumi Mas Abadi selanjutnya setelah uang tagihan diberikan ke terdakwa baik lewat cash atau melalui transfer ke rekening BCA an. Nama terdakwa dengan no rek 6975188161 dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke bagian admin PT. Hamparan Bumi Mas Abadi;
  • Bahwa terdapat 25 nota tagihan dari 10 toko yang tidak terdakwa setorkan uangnya kepada PT. Hamparan Bumi Mas Abadi, yaitu :

 

NO.

NO.  NOTA

NAMA TOKO

NAMA

ALAMAT

NOMINAL

TOTAL

 

 

( PELANGGAN / UKM )

PEMILIK/ PENGELOLA

 

TAGIHAN ( Rp. )

( Rp. )

 

 

 

 

 

 

 

1

YMD.2303.114

ROTI BAKAR RIZKYCHEN

PAK ROBERT             

WONOSARI

     18.400.000

 

2

YMD.2306.002

ROTI BAKAR P. ROBERT

WONOSARI

     10.000.000

 

3

YMD.2305.059

ROTI BAKAR MAS APUD

WONOSARI

     24.744.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA (ROTI BAKAR) P. ROBERT  :

  53.144.000

 

 

 

 

 

 

 

4

YMD.2305.065

BAKARAN MAS SAPTO

BAKARAN MANDING

BANTUL

       3.560.000

 

5

YMD.2305.136

BAKARAN MAS SAPTO

BANTUL

       8.340.000

 

6

YMR.2304.030

PONDOK BAKARAN MANDING

BANTUL

     18.000.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI PONDOK BAKARAN MANDING :

  29.900.000

 

 

 

 

 

 

 

7

YMD.2305.081

PREKSU ( GEPREK SUSU )

PAK DODY              

SLEMAN

     16.440.000

 

8

YMD.2305.100

PREKSU ( GEPREK SUSU )

SLEMAN

     11.820.000

 

9

YMD.2305.130

PREKSU ( GEPREK SUSU )

SLEMAN

     14.560.000

 

10

YMD.2306.058

DODY GEPREK

SLEMAN

     11.820.000

 

11

YMD.2306.023

DODY GEPREK

SLEMAN

     25.520.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA PREKSU P. DODY :

  80.160.000

 

 

 

 

 

 

 

12

YMR.2303.065

ES CREAM YADI

PAK RIAN                 

WONOSARI(CBG)

       3.900.000

 

13

YMR.2305.074

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

       2.000.000

 

14

YMD.2305.147

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

       1.200.000

 

15

YMD.2306.019

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

           400.000

 

16

YMR.2306.008

PURNAMA ES CREAM

BANTUL ( PUSAT)

       7.200.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA ES CREAM P. RIAN :

  14.700.000

17

YMR.2303.076

BASRENG BU ATIK

BU ATIK                  

SLEMAN

     13.750.000

 

18

YMR.2304.060

SLONDOK BU YANTI

SLEMAN

     13.650.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI USAHA BASRENG BU ATIK :

  27.400.000

 

 

 

 

 

 

 

19

YMR.2303.083

TOKO MURNI

PAK UDI                    

BANTUL

     23.000.000

 

20

YMR.2306.001

TOKO UDI

BANTUL

     10.000.000

 

21

YMR.2304.038

TOKO EGO

BANTUL

     28.828.000

 

 

 

TOTAL KEUANGAN NOTA TAGIHAN DARI TOKO P. UDI :

  61.828.000

 

 

 

 

 

 

 

22

YMD.2305.066

BASRENG BU YULI

P. RIKI                      

BANTUL

 

  54.800.000

23

YMR.2305.077

TOKO KENZO

P. ASEP                    

BANTUL

 

    8.000.000

24

YMD.2304.043

BU SUPRI PANGSIT

BU SUPRI                 

KOTAGEDHE

 

    9.100.000

25

YMD.2305.079

TOKO WAHYU

WAHYU(INDO BERAS)

SLEMAN

 

    5.900.000

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL NOTA TAGIHAN YANG DIGELAPKAN TERLAPOR (HERMINA)

Rp.344.932.000

 

  • Bahwa dari nota tagihan sejumlah Rp. 344.932.000,00 ( tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut pembayarannya ada yang dilakukan secara tunai dan ada yang melalui transfer ke rekening terdakwa langsung dan ada customer yang melakukan pembayaran kepada terdakwa sama sekali tidak terdakwa beri bukti pembayaran dengan alasan sudah saling percaya dan hanya terdakwa kasih nota kecil atau catatan pribadi terdakwa;
  • Bahwa dari keseluruhan uang tagihan yang sudah terdakwa dapatkan tersebut tidak pernah terdakwa setorkan kepada PT. Hamparan Bumi Mas Abadi dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar hutang, membeli emas dan membeli barang-barang konsumtif lainnya dan jika pihak admin dari PT. Hamparan Bumi Mas Abadi menanyakan atau mengecek laporan keuangan terdakwa selalu mengatakan belum bertemu dengan orang yang mau ditagihnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hermina tersebut, PT. Hamparan Bumi Mas Abadi menderita kerugian sebesar Rp.344.932.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp.250,-

 

------ Perbuatan terdakwa Hermina diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 372 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya