Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2019/PN Btl Tukijah binti Hasan Abdul Gani alias Panggih Kepolisian Resort Bantul Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tukijah binti Hasan Abdul Gani alias Panggih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Resort Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSI

  1.  

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  3. Memutuskan dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmahtige daad) ;
  4. Menghukum bahwa perbuatan Tergugat yang menetapkan Penggugat sebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 25.160.000.000,- (dua puluh lima miliar seratus enam puluh juta rupiah);

 

ditambah Moratoir Interest sebesar 2% x Rp. 55.000.000,- = Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per-bulan terhitung sejak Gugatan ini diajukan (Maret 2019) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh TERGUGAT yaitu pembayaran ganti kerugian dibayarkan kepada penggugat secara tunai dan seketika.

 

  1. Memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari untuk setiap kali tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini ;
  2. Memerintahkan TERGUGAT memberikan seluruh Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ataupun kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk mentaati/tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan banding, kasasi ( uit voerbar bij vooraad);

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR;

 

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak