| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menetapkan sita jaminan atas sertifikat hak milik no 08264 atas nama Sudiharjo alias Suratman yang diterbikan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bantul tanggal 17 september 2010 yang berlamat di Dukuh Bogoran Desa Trirenggo
- Menghukum Tenggugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 205.000.000,- ( Dua ratus lima Juta Rupiah)
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tenggugat
- Menghukum, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum:
Subsider :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |