INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2024/PN Btl | NGATINEM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut; 2. Menyatakan bahwa di Bantul pada tanggal 01-12-1997 telah meninggal dunia Ibu Pemohon Bernama Almarhumah JUMIRAH, yang dahulu bertempat tinggal terakhir di Rt.01 Padangan, Sitimulyo, Piyungan Bantul; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah JUMIRAH. 4. Menetapkan biaya yang timbul dari permohonan ini sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |