| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa GILANG NUR PRATAMA Alias CEBLENG Bin HERRY PRASETYO, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan Grhatama Pustaka, Jalan Raya Janti, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 12.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Diana Novianto alias Dian menanyakan apakah terdakwa bisa mencarikan pil YR (pil sapi), selanjutnya sekira pukul 15.30 wib, terdakwa menghubungi sdr. Bokir (DPO) melalui Whatsapp menanyakan apakah sdr. Bokir memiliki teman yang berjualan pil sapi di sekitar Jogja, kemudian sdr. Bokir menjawab adanya di Magelang dan sdr. Bokir memberikan nomor WA untuk order pil sapi yang terdakwa simpan dengan nama kontak Bokir cs.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi nomor Bokir cs menanyakan harga YR atau pil sapi dan dijawab Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per pot, lalu terdakwa menghubungi saksi Diana Novianto alias Dian menanyakan hendak pesan berapa, dan saksi Diana Novianto alias Dian mengatakan pesan 2 (dua) toples tetapi menggunakan uang terdakwa terlebih dahulu, saat itu terdakwa menyampaikan tidak mempunyai uang dan saksi Diana Novianto alias Dian menyuruh supaya mencari pinjaman uang terlebih dahulu sehingga terdakwa menggadaikan sepeda motornya agar mendapatkan uang, dan terdakwa akan menjual pil sapi dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per toplesnya kepada saksi Diana Novianto alias Dian.
- Bahwa terdakwa kemudian memesan pil sapi kepada Bokir cs, setelah Bokir cs mengirimkan nomer rekening lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) melalui akun Dana milik terdakwa, setelah mengirimkan bukti transfer Bokir cs mengirimkan foto alamat pil sapi tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa langsung berangkat menuju utara gapura perbatasan Yogyakarta-Magelang untuk mengambil pil sapi yang ada di dalam kresek warna hitam yang terletak di dalam gerobak warna putih di depan kios Baby Shop.
- Bahwa setelah mengambil pesanan pil sapi tersebut, terdakwa menghubungi saksi Diana Novianto alias Dian, menanyakan hendak cod (bertemu) dimana dan saksi Diana Novianto alias Dian meminta bertemu di daerah JEC namun saksi Diana Novianto alias Dian mengatakan akan mengambil 1 (satu) toples dahulu, kalau sudah laku sisanya akan diambil lagi dan terdakwa menyetujui dengan catatan jangan terlalu lama karena uangnya akan digunakan untuk menebus gadai sepeda motor, setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah toples warna putih berisi pil warna putih berlambang Y (pil sapi) di semak-semak yang terletak di dekat rumah terdakwa agar tidak diketahui orang lain.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat menuju daerah JEC dan sekira pukul 21.25 wib, terdakwa sampai di pinggir jalan tepatnya di depan Grhatama Pustaka lalu terdakwa menelepon saksi Diana Novianto alias Dian dan beberapa menit kemudian saksi Diana Novianto alias Dian datang dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah toples warna putih berisi pil warna putih berlambang Y (pil sapi) kepada saksi Diana Novianto alias Dian, sementara saksi Diana Novianto alias Dian menyerahkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi Diana Novianto alias Dian mengajak terdakwa ke ATM yang berada di dalam Circle K untuk mengambil kekurangan uang pembayaran sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada saat terdakwa menunggu saksi Diana Novianto alias Dian hendak mengambil uang di ATM yang berada di dalam Circle K yang ada di Kanoman RT 10, Banguntapan, Bantul datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul yang berjumlah 6 (enam) orang antara lain saksi Darmawan dan saksi Satria Dwi Susetya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Diana Novianto alias Dian.
- Bahwa tim Satresnarkoba Polres Bantul sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang kemudian dengan membawa surat perintah tugas tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa dan saksi Diana Novianto alias Dian yang sebelumnya telah dibuntuti oleh petugas kepolisian saat transaksi dan serah terima pil sapi di depan Grhatama Pustaka.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Diana Novianto alias Dian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih berisi pil warna putih berlambang Y (pil sapi) sebanyak 990 butir yang dibeli dari terdakwa sementara terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran pil sapi yang diterima dari saksi Diana Novianto alias Dian serta 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru dengan nomor IMEI 864577056904693 dengan nomor WA 083866979900 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi pil sapi.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui masih menyimpan pil sapi di semak-semak di daerah Plemburan RT 01 RW 04, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukkan keberadaan pil tersebut, dan sekitar pukul 22.35 wib di antara semak-semak ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih berisi pil warna putih berlambang Y (pil sapi) sebanyak 970 butir
- Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi Diana Novianto alias Dian dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti :
- BB-3033/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari tersangka GILANG NUR PRATAMA Alias CEBLENG Bin HERRY PRASETYO
- BB-3034/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari saksi DIANA NOVIANTO.
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1220/NOF/2025 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dkk selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, disimpulkan : BB-3033/2025/NOF dan BB-3034/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil warna putih berlogo “Y” yang mengandung trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merk nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------- |