Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) SARI ENDAH ASTUTI,SH RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-545/M.4.12.3/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
Bahwa ia terdakwa RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN  pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB  bertempat di  Karangasem Rt.03 Rw. 02 Caturtunggal Depok Sleman dan  hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 bertempat di  rumah terdakwa Blimbingsari CT IV / D-54 RT. 004 Rw. 016 Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten sleman, berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untu dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 terdakwa janjian dengan teman saksi terdakwa yang bernama saksi DANDI KRISNA BAYU BUNTARA kemudian sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa dirumah dijemput oleh saksi  DANDI KRISNA BAYU BUNTARA menuju rumah saksi dandi  di Karangasem   RT 03 RW 02, Caturtunggal, Depok, Sleman lalu sesampainya dirumah DANDI, tangan terdakwa kemudian ditato oleh saksi DANDI kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa bincang-bincang dengan saksi  DANDI pada saat terdakwa bincang-bincang dengan saksi DANDI, saksi RIAN menghubungi terdakwa  melalui pesan Whatsapp bahwa saksi RIAN HADI SAPUTRA ingin membeli tembakau gorila dari terdakwa lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak membawa tembakau gorilla kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi DANDI apakah saksi dandi masih mempunyai tembakau gorilla lalu saksi  DANDI menjawab masih mempunyai 2 (dua) linting dan terdakwa memberitahu saksi  RIAN bahwa saksi DANDI masih mempunyai 2 (dua) lintingdan saksi Rian bersedia untuk membeli dan berkata segera datang rumah saksi Dandi lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi DANDI bahwa 2 (dua) linting tembakau gorilla milik sakis Dandi akan dibeli saksi Rian lalu saksi DANDI menyerahkan 2 (dua) linting tembakau gorilla miliknya kepada terdakwa agar terdakwa yang menyerahkanya;
Lalu pada pukul 22.00 wib saksi RIAN tiba didepan rumah saksi DANDI dan terdakwa menghampiri saksi RIAN sambil membawa 2 (dua) linting tembakau gorila milik saksi DANDI dengan diikuti saksi DANDI, lalu terdakwa menyerahkan bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 2 (dua) linting tembakau gorila kepada saksi RIAN dan terdakwa menumpang saksi Rian untuk pulang lalu terdakwa melihat RIAN menyerahkan uang sebesar Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah )  kepada saksi  DANDI  untuk pembayaran 2 (dua) linting tembakau gorila yang dibelinya tersebut. 
Kemudian pada hari    Kamis  tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib ( sehabis magrib saksi RIAN menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp bahwa saksi Rian  mau membeli tembakau gorilla dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa hanya tinggal mempunyai 1 (satu) linting, kalau mau silahkan diambil tidak usah membeli lalu pukul 19.00 Wib dipinggir jalan dekat rumah  terdakwa menyerahkan 1 (satu)   linting  tembakau gorila kepada saksi RIAN HADI SAPUTRA. Dan tembakau gorila terdakwa peroleh dari saksi GALANG PUTRA PRATAMA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”----------------------------
 
Atau 
Kedua 
Bahwa ia terdakwa RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 00.30  WIB  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan januari 2020 bertempat di  rumah terdakwa Blimbingsari CT IV / D-54 RT. 004 Rw. 016 Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten sleman, berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa sedang Pos Ronda RT 003 RW 016 Blimbingsari, Desa Caturtunggal, Kec Depok, Kab Sleman saksi ketika datang petugas kepolisian dari satnarkoba Polres Bantul  yaitu saksi Iwan, saksi anggit, saksi Tulus, saksi Achmad arif  dan saksi Septiaji Irawan, yang mendapatkan informasi dari saksi Rian yang sebelumnya ditangkap di jalan Bugisan Tirtonirmolo Bantul selanjutnya terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN yang disaksikan oleh saksi Wahyu Ario sebagai ketua RT di tempat tersebut  kemudian ditemukan barang berupa  1 (satu)   plastic   klip    kecil yang   didalamnya   berisi   irisan daun   yang   diduga mengandung    Narkotika    dengan    berat 1,5 gr, 1 (satu) plastik kecil berisi irisan   daun   yang   diduga   mengandung   Narkotika dengan berat 0,7 gr dan  1 (satu)   bungkus  kecil   warna   coklat bertuliskan RADJA MAS   yang  isinya  kertas  untuk   melinting   rokok disaku sebelah kiri depan celana panjang yang dipakainya,  1 (satu) plastik   klip   kecil    yang    didalamnya    berisi   puntung   rokok  yang  didalamnya   berisi   irisan  daun yang diduga  Narkotika   dengan  berat 0,09 gr ditemukan disaku kanan belakang celana panjang yang dipakainya, 1 (satu)   buah  Handphone  warna  merah  Merk OPPO dengan  nomor  panggil 088233673948 dipegang oleh terdakwa, 
Bahwa kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi Galang pada hari  Kamis  tanggal  8 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib di Warung Burjo sebelah tempat kos saksi  GALANG PUTRA PRATAMA dan terdakwa membeli 2 gr tembakau Gorila dengan harga Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang kerumah, dan sesampainya dirumah terdakwa mengambil sejumput tembakau gorila tersebut dan terdakwa taruh dalam plastic kecil lalu terdakwa mencampur tembakau rokok Gudang Garam Surya setelah itu terdakwa membuat 2 (dua) linting rokok yang isinya campuran tembakau gorila dan tembakau rokok Gudang Garam Surya dengan menggunakan kertas rokok Merk RADJA MAS setelah itu terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan RIAN dipinggir jalan sebelah selatan kampung untuk menyerahkan 1 (satu) linting rokok yang isinya campuran tembakau gorila dan tembakau rokok gudang Garam Surya.
Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, atau menyimpan narkotika jenis tembakau gorilla tersebut;
Bahwa Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 151/NNF/2020, tanggal 23 Januari 2020 disimpulkan bahwa barang bukti :
• 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 1,5 gr
• 1 (satu) plastik kecil yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 0,7 gr
• 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi puntung rokok yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 0,09 gr
tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Permenkes RI No.44 Tahun 2019 tentang penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
 --------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya