INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | SARI ENDAH ASTUTI,SH | RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-545/M.4.12.3/Enz.2/03/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu
Bahwa ia terdakwa RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Karangasem Rt.03 Rw. 02 Caturtunggal Depok Sleman dan hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 bertempat di rumah terdakwa Blimbingsari CT IV / D-54 RT. 004 Rw. 016 Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten sleman, berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untu dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 terdakwa janjian dengan teman saksi terdakwa yang bernama saksi DANDI KRISNA BAYU BUNTARA kemudian sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa dirumah dijemput oleh saksi DANDI KRISNA BAYU BUNTARA menuju rumah saksi dandi di Karangasem RT 03 RW 02, Caturtunggal, Depok, Sleman lalu sesampainya dirumah DANDI, tangan terdakwa kemudian ditato oleh saksi DANDI kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa bincang-bincang dengan saksi DANDI pada saat terdakwa bincang-bincang dengan saksi DANDI, saksi RIAN menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp bahwa saksi RIAN HADI SAPUTRA ingin membeli tembakau gorila dari terdakwa lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak membawa tembakau gorilla kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi DANDI apakah saksi dandi masih mempunyai tembakau gorilla lalu saksi DANDI menjawab masih mempunyai 2 (dua) linting dan terdakwa memberitahu saksi RIAN bahwa saksi DANDI masih mempunyai 2 (dua) lintingdan saksi Rian bersedia untuk membeli dan berkata segera datang rumah saksi Dandi lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi DANDI bahwa 2 (dua) linting tembakau gorilla milik sakis Dandi akan dibeli saksi Rian lalu saksi DANDI menyerahkan 2 (dua) linting tembakau gorilla miliknya kepada terdakwa agar terdakwa yang menyerahkanya;
Lalu pada pukul 22.00 wib saksi RIAN tiba didepan rumah saksi DANDI dan terdakwa menghampiri saksi RIAN sambil membawa 2 (dua) linting tembakau gorila milik saksi DANDI dengan diikuti saksi DANDI, lalu terdakwa menyerahkan bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 2 (dua) linting tembakau gorila kepada saksi RIAN dan terdakwa menumpang saksi Rian untuk pulang lalu terdakwa melihat RIAN menyerahkan uang sebesar Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) kepada saksi DANDI untuk pembayaran 2 (dua) linting tembakau gorila yang dibelinya tersebut.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib ( sehabis magrib saksi RIAN menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp bahwa saksi Rian mau membeli tembakau gorilla dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa hanya tinggal mempunyai 1 (satu) linting, kalau mau silahkan diambil tidak usah membeli lalu pukul 19.00 Wib dipinggir jalan dekat rumah terdakwa menyerahkan 1 (satu) linting tembakau gorila kepada saksi RIAN HADI SAPUTRA. Dan tembakau gorila terdakwa peroleh dari saksi GALANG PUTRA PRATAMA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”----------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan januari 2020 bertempat di rumah terdakwa Blimbingsari CT IV / D-54 RT. 004 Rw. 016 Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten sleman, berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa sedang Pos Ronda RT 003 RW 016 Blimbingsari, Desa Caturtunggal, Kec Depok, Kab Sleman saksi ketika datang petugas kepolisian dari satnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Iwan, saksi anggit, saksi Tulus, saksi Achmad arif dan saksi Septiaji Irawan, yang mendapatkan informasi dari saksi Rian yang sebelumnya ditangkap di jalan Bugisan Tirtonirmolo Bantul selanjutnya terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh RIZAL ROIS ARROSYID KAHARUDIN bin KOHARUDIN yang disaksikan oleh saksi Wahyu Ario sebagai ketua RT di tempat tersebut kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) plastic klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 1,5 gr, 1 (satu) plastik kecil berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 0,7 gr dan 1 (satu) bungkus kecil warna coklat bertuliskan RADJA MAS yang isinya kertas untuk melinting rokok disaku sebelah kiri depan celana panjang yang dipakainya, 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi puntung rokok yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga Narkotika dengan berat 0,09 gr ditemukan disaku kanan belakang celana panjang yang dipakainya, 1 (satu) buah Handphone warna merah Merk OPPO dengan nomor panggil 088233673948 dipegang oleh terdakwa,
Bahwa kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi Galang pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib di Warung Burjo sebelah tempat kos saksi GALANG PUTRA PRATAMA dan terdakwa membeli 2 gr tembakau Gorila dengan harga Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang kerumah, dan sesampainya dirumah terdakwa mengambil sejumput tembakau gorila tersebut dan terdakwa taruh dalam plastic kecil lalu terdakwa mencampur tembakau rokok Gudang Garam Surya setelah itu terdakwa membuat 2 (dua) linting rokok yang isinya campuran tembakau gorila dan tembakau rokok Gudang Garam Surya dengan menggunakan kertas rokok Merk RADJA MAS setelah itu terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan RIAN dipinggir jalan sebelah selatan kampung untuk menyerahkan 1 (satu) linting rokok yang isinya campuran tembakau gorila dan tembakau rokok gudang Garam Surya.
Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, atau menyimpan narkotika jenis tembakau gorilla tersebut;
Bahwa Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 151/NNF/2020, tanggal 23 Januari 2020 disimpulkan bahwa barang bukti :
• 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 1,5 gr
• 1 (satu) plastik kecil yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 0,7 gr
• 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi puntung rokok yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat 0,09 gr
tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam Permenkes RI No.44 Tahun 2019 tentang penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”---------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
