| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JAKA YUDA SATRIYA Bin LAISUNDAR, bersama dengan dan sdr. YOGA (DPO) baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dalam tanggungjawab masing-masing, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Andriyanti di Dsn. Wonorejo I Rt. 004 Ds. Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 22.00 wib, sdr. Yoga (DPO) datang kerumah terdakwa di Nanggulan DK. XII Rt. 02, Gadingsari, Sanden, Bantul, dan saat itu terdakwa sedang kalah judi online sehingga tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa Jaka mengajak sdr. Yoga (DPO) untuk melakukan pencurian handphone di rumah saksi Andriyanti di Dsn. Wonorejo I Rt. 004 Ds. Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul
- Bahwa atas ajakan terdakwa Jaka tersebut, sdr. Yoga setuju mereka berdua merencanakan waktunya kira kira subuh menjelang pagi hari, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 04.00 wib, terdakwa Jaka berboncengan dengan sdr. Yoga (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Star 110 cc warna hitam, menuju rumah saksi Andiyanti dengan posisi sdr. Yoga yang mengendarai sepeda motor, dan terdakwa Jaka membonceng dibelakangnya
- Bahwa sesampai dirumah saksi Andriyanti di Dsn. Wonorejo I Rt. 004 Ds. Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, sdr. Yoga (DPO) memarkir sepedamotornya di pinggir jalan depan rumah saksi Andriyanti, selanjutnya terdakwa Jaka bersama sdr. Yoga (DPO) masuk ke dalam halaman rumah saksi Andriyanti, terdakwa Jaka menunggu dihalaman rumah untuk mengawasi situasi sekitar, sdr. Yoga (DPO) kemudian masuk kedalam rumah saksi Andriyanti melalui jendela rumah yang tidak terkunci,
- Bahwa saat berada didalam rumah saksi Andriyanti, sdr. Yoga (DPO) kemudian mengambil 3 (tiga) buah handphone milik saksi Andriyanti yaitu 1 (satu) buah handphone merek OPPO seri A15 warna hitam dengan nomor IMEI-1867503054978213, dan nomor IMEI-2 867503054978205, 1 (satu) buah handphone merek OPPO seri A3S warna merah dengan nomor IMEI-1 862326044505671 dan nomor IMEI-2 862326044505663 dan 1 (satu) buah Handphone merek SONY seri DOKOMO warna Ungu yang semuanya dicas diatas kursi diruang tamu rumah saksi Andriyanti
- Bahwa setelah mengambil ketiga Handphone milik saksi Andriyanti, sdr.Yoga (DPO) kemudian langsung keluar rumah melalui jendela tadi, selanjunya sdr. Yoga (DPO) memboncengan dengan terdakwa Jaka pergi meninggalkan rumah saksi Andriyanti menuju rumah terdakwa Jaka di Kemiri, Nanggulan DK. XII Rt. 02, Gadingsari, Sanden, Bantul
- Bahwa sesampai di rumah terdakwa Jaka, ketiga handphone tersebut dibagi oleh terdakwa Jaka dan sdr. Yoga (DPO), terdakwa Jaka mendapat 1 (satu) buah handphone merek OPPO seri A15 warna hitam dengan nomor IMEI-1867503054978213, dan nomor IMEI-2 867503054978205, dan 1 (satu) buah Handphone merek SONY seri DOKOMO warna Ungu, sedangkan sdr. Yoga (DPO) mendapat 1 (satu) buah handphone merek OPPO seri A3S warna merah dengan nomor IMEI-1 862326044505671 dan nomor IMEI-2 862326044505663
- Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian terdakwa Jaka dan sdr. Yoga (DPO) menjual handphone merek OPPO seri A3S warna merah dengan nomor IMEI-1 862326044505671 dan nomor IMEI-2 862326044505663 di counter handphone di daerah Yogya seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagi dua masing masing mendapat Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian seminggu kemudian terdakwa Jaka dan sdr. Yoga (DPO) menjual handphone merek OPPO seri A15 warna hitam dengan nomor IMEI-1867503054978213, dan nomor IMEI-2 867503054978205, di jogja tronik seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan hasilnya terdakwa Jaka mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Yoga (DPO) mendapat Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada saat terdakwa Jaka secara bersama-sama dengan sdr. Yoga (DPO) melakukan perbuatannya yakni mengambil barang-barang milik orang lain tersebut, sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, sehingga perbuatan terdakwa dan temannya oleh saksi korban dilaporkan ke pihak yang berwajib hingga menjadi perkara ini.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekannya tersebut saksi korban ANDRIYANTI menderita kerugian yang seluruhnya ditaksir mencapai seharga Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |