Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Btl RONALD ADRIAN, ST, M.Eng KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Cq. PENYIDIK UNIT PEMALSUAN SUBDIT II HARDA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2026/PN Btl
Pemohon
NoNama
1RONALD ADRIAN, ST, M.Eng
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Cq. PENYIDIK UNIT PEMALSUAN SUBDIT II HARDA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM
Berdasarkan fakta, bukti, dasar, dan argumen di atas, maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;
3. Menyatakan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor LP-B/0709/IX/2022/DIY/SPKT tanggal 6 September 2022 atas nama pelapor Sdr.Ronald Adrian, ST, M.Eng dan untuk segera meningkatkan status Terlapor menjadi ditetapkan sebagai Tersangka serta melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum Paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan;
4. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON. 

Pihak Dipublikasikan Ya