Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2016/PN Btl. SARI NUR HAYATI,S.H. 1.ANDHIKA INDRAYANA Bin SUMADI
2.RIYANTO Alias MITRO Bin WAGIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Penadahan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-19/O.4.13/Epp.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA INDRAYANA Bin SUMADI[Penahanan]
2RIYANTO Alias MITRO Bin WAGIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM- 176 /Epp.2/BTL/12/2015

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
  2. Nama lengkap : ANDHIKA INDRAYANA Bin SUMADI

Tempat lahir : Semarang

Umur/ tanggal lahir : 24 tahun/ 21 Maret 1991

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Jl.Surtikanti IX Rt.003 Rw.002 Bulu Lor Semarang Utara Kota

Semarang Jawa Tengah

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMK

  1. Nama lengkap : RIYANTO Als MITRO Bin WAGIMIN

Tempat lahir : Semarang

Umur/ tanggal lahir : 53 tahun/ 10 Juni 1962

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Jl.Sentiaki Tengah No.20 Rt.004 Rw.007 Bulu Lor Semarang Utara Kota

Semarang Jawa Tengah

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Pendidikan : -

  1. PENAHANAN :

- Ditahan Penyidik di Rutan : sejak tgl. 05-11-2015 s/d tgl. 24-11-2015 (Terdakwa I)

Ditahan Penyidik di Rutan : sejak tgl. 06-11-2015 s/d tgl. 25-11-2015 (Terdakwa II)

- Diperpanjang Penuntut Umum di Rutan : sejak tgl. 25-11-2015 s/d tgl. 03-01-2016 (Terdakwa I)

Diperpanjang Penuntut Umum di Rutan : sejak tgl. 26-11-2015 s/d tgl. 04-01-2016 (Terdakwa II)

- Ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan : sejak tgl. 29-12-2015 s/d tgl. 17-01-2016

III. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa I ANDHIKA INDRAYANA Bin SUMADI dan terdakwa II RIYANTO Als MITRO Bin WAGIMIN pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa II di Jl.Sentyaki Kel.Bululor Kec.Semarang Utara Kodya Semarang atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------- Awalnya para terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas didatangi oleh BANDOT (masuk dalam DPO) dan dimintai tolong oleh BANDOT (DPO) untuk menjualkan HP hasil kejahatan oleh karena para terdakwa dikenal berjualan HP bekas. Bahwa BANDOT (DPO) menjual 25 (dua puluh lima) buah HP baru berikut dosboxnya dengan berbagai merk seperti Evercross, Advan, Stroberry, I-chery, Asiaphone dengan harga rendah/di bawah harga normal. Oleh karena terdakwa II tidak mempunyai uang sehingga terdakwa I yang membelinya dari BANDOT (DPO). Terdakwa I tertarik akan mendapat keuntungan yang banyak kemudian terdakwa I membeli 25 (dua puluh lima) buah HP tersebut yang nantinya akan terdakwa I jual kembali via online. Bahwa dari 25 (dua puluh lima) HP tersebut sebanyak 10 (sepuluh) HP dibayar sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 15 (lima belas) buah HP dihargai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), jadi total yang dibayarkan oleh terdakwa I kepada BANDOT (DPO) sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

------- Bahwa terdakwa II oleh terdakwa I diberi upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Asiaphone warna merah muda dan oleh BANDOT (DPO) terdakwa II diberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

------- Bahwa HP pemberian dari terdakwa I, oleh terdakwa II dijual kembali seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada orang yang tak dikenal. Uang hasil penjualan dan uang fee yang didapat oleh terdakwa II telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

--------- Bahwa terdakwa I setelah mendapatkan barang hasil kejahatan menjual kembali via online OLX yang mana 15 (lima belas) buah HP dijual dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan yang 10 (sepuluh) buah HP dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada diri terdakwa I masih ada 1 (satu) buah HP merk Evercross yang belum laku terjual ketika terdakwa I diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Bantul.

--------- Bahwa para terdakwa seharusnya patut menduga bahwa 25 (dua puluh lima) buah HP baru lengkap dengan doshboxnya yang dijual kepada terdakwa I melalui perantara terdakwa II merupakan hasil kejahatan yang didapat dari BANDOT (DPO) oleh karena HP dijual dengan harga rendah dibawah harga normal.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa I ANDHIKA INDRAYANA Bin SUMADI dan terdakwa II RIYANTO Als MITRO Bin WAGIMIN pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa II di Jl.Sentyaki Kel.Bululor Kec.Semarang Utara Kodya Semarang atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--------- Awalnya terdakwa II pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas didatangi oleh BANDOT (masuk dalam DPO) dengan maksud untuk menjualkan 25 (dua puluh lima) buah HP baru berikut dosboxnya dengan berbagai merk seperti Evercross, Advan, Stroberry, I-chery, Asiaphone karena BANDOT (DPO) mengetahui kalau terdakwa II berjualan HP bekas. Selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa I, karena terdakwa I dan terdakwa II sudah saling mengenal dan keduanya berjualan HP bekas. Bahwa terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II, di rumah terdakwa II sudah ada terdakwa II dan BANDOT (DPO). Bahwa BANDOT (DPO) menawarkan kepada terdakwa I HP baru yang masih ada dosboxnya sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dengan harga di bawah harga normal, karena tertarik akan mendapat keuntungan yang banyak selanjutnya terdakwa I membeli 25 (dua puluh lima) buah HP tersebut yang nantinya akan terdakwa I jual kembali via online. Bahwa dari 25 (dua puluh lima) HP tersebut sebanyak 10 (sepuluh) HP dibayar sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 15 (lima belas) buah HP dihargai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), jadi total yang dibayarkan oleh terdakwa I kepada BANDOT (DPO) sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa II oleh terdakwa I diberi upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Asiaphone warna merah muda dan oleh BANDOT (DPO) terdakwa II diberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

------- Bahwa HP pemberian dari terdakwa I, oleh terdakwa II dijual kembali seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada orang yang tak dikenal. Uang hasil penjualan dan uang fee yang didapat oleh terdakwa II telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

--------- Bahwa terdakwa I setelah mendapatkan barang hasil kejahatan menjual kembali via online OLX yang mana 15 (lima belas) buah HP dijual dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan yang 10 (sepuluh) buah HP dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada diri terdakwa I masih ada 1 (satu) buah HP merk Evercross yang belum laku terjual ketika terdakwa I diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Bantul.

--------- Bahwa para terdakwa seharusnya patut menduga bahwa 25 (dua puluh lima) buah HP baru lengkap dengan doshboxnya yang dijual kepada terdakwa I melalui perantara terdakwa II merupakan hasil kejahatan yang didapat dari BANDOT (DPO) oleh karena HP dijual dengan harga rendah dibawah harga normal.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Bantul, 04 Januari 2016

PENUNTUT UMUM

SARI NUR HAYATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.19780423 200212 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya