Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2020/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH NUR SABIKIS als.Bikis Bin Suparjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-104/M.4.12.3/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SABIKIS als.Bikis Bin Suparjo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
kesatu
……………Bahwa ia terdakwa NUR SABIKIS als.Bikis Bin Suparjo pada hari  Rabu tanggal 02 januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan januari 2019 atau pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Dusun. Manggung dessa Sumberagung kec.Jetis Kab Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan no.pol AB-5909-GB  warna putih tahun 2018 ,Noka : MH1JFZ127JK36485,Nosin :JF21E2352397,dan STNK atas nama Murjiyem  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain yaitu saksi Kiroat Nugroho, perbuatan tersebut antara lain dilakukan dengan cara :
- Bermula ketika terdakwa tidur dirumah saksi Kiroat Nugroho,pagi harinya terdakwa menyampaikan keinginannya pada ibu saksi Kiroat Nugroho untuk meminjam sepeda motor milik saksi Kiroat Nugroho  untuk menengok istrinya ,karena terdakwa sudah dikenal baik di keluarga saksi Kiroat Nugroho maka terdakwa diijin kan utk meminjam sepeda motor tersebut,setelah berhasil mendapat ijin maka terdakwa membawa sepeda motor tersebut dibawa untuk menemui istrinya dan dipakai untuk jalan-jalan,bahwa setelah selang satu hari satu malam sepeda motor tersebut terdakwa tidak terdakwa kembalikan pada saksi Kiroat Nugroho tapi terdakwa , gadaikan kepada saksi Udin karena terdakwa ditagih utang bahwa terdakwa mengatakan perlu uang dan langsung diberikan uang oleh Udin sebesar Rp.3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) 
- Bahwa sepeda motor tersebut digadaikan tanpa seijin saksi korban dengan harga sebesar Rp.3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) 
- Bahwa uangnya telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
 
Atau
 
Kedua
 
Bahwa terdakwa NUR SABIKIS als.Bikis Bin Suparjo pada  waktu sebagaimana  diuraikan dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain selain terdakwa dan barang itu ada padanya bukankarenakejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
 
- Bermula ketika terdakwa tidur dirumah saksi Kiroat Nugroho,pagi harinya terdakwa menyampaikan keinginannya pada ibu saksi Kiroat Nugroho untuk meminjam sepeda motor milik saksi Kiroat Nugroho  untuk menengok istrinya ,karena terdakwa sudah dikenal baik di keluarga saksi Kiroat Nugroho maka terdakwa diijin kan utk meminjam sepeda motor tersebut,setelah berhasil mendapat ijin maka terdakwa membawa sepeda motor tersebut dibawa untuk menemui istrinya dan dipakai untuk jalan-jalan,bahwa setelah selang satu hari satu malam sepeda motor tersebut terdakwa tidak terdakwa kembalikan pada saksi Kiroat Nugroho tapi terdakwa , gadaikan kepada saksi Udin karena terdakwa ditagih utang bahwa terdakwa mengatakan perlu uang dan langsung diberikan uang oleh Udin sebesar Rp.3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) 
- Bahwa sepeda motor tersebut ada padanya bukan karena kejahatan melainkan dipinjam dari saksi Kiroat Nugroho/ibunya dan digadaikan tanpa seijin saksi korban dengan harga sebesar Rp.3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) 
- Bahwa uangnya telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
 
Pihak Dipublikasikan Ya