INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Btl | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Yogyakarta Adisucipto | 1.Irawati Puspita Sari 2.Ujang Asyodi 3.Sangidu |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Btl | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 334.482.307,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.334.482.307,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah) 4. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |