Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2018/PN Btl HENI INDRI ASTUTI,SH Budi Wibowo bin Darmo Suwito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2927/O.4.13/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Wibowo bin Darmo Suwito[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BUDI WIBOWO Bin DARMO SUWITO pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekitar pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Kost MANTHILI, Jln. KH. ALI MAKSUM No.55, tepatnya di Ds. Prancak Dukuh Rt.05 Kel. Panggungharjo Kec. Sewon Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau dipekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang dari arah Selatan menggunakan sepeda moto sendiri, kemudian  terdakwamelewati kos-kosan dan melihat pintu rumah kos dalam keadaan terbuka lalu  terdakwa  berhenti kemudian masuk ke dalam rumah kos tersebut, kebetulan rumah kos dalam keadaan sepi dan melihat handphone dicas diruang tamu, kemudian menggunakan tangan kanan  terdakwa  mengambil handphone tersebut, setelah itu  terdakwa  keluar dari rumah kos tersebut lalu pergi. Setelah  terdakwa  berhasil mengambil handphone tersebut, kemudian  terdakwa  keluar dari rumah kos, handphone  terdakwa  pegang tangan kiri lalu  terdakwa  naik diatas sepeda motor dan hendak pergi, kemudian  terdakwa  dihalang – halangi oleh warga (  terdakwa  tidak  kenal ) untuk tidak pergi, lalu  terdakwa  ditanya – tanya tentang hendphone yang  terdakwa  pegang tersebut kemudian  terdakwa  mengakui bahwa telah mengambil handphone, setelah itu  terdakwa  diamankan oleh warga, beserta handphone yang  terdakwa ambil tersebut dan dibawa ke Polsek Sewon.

Atas kejadian tersebut   Korban  mengalami kerugian  kehilangan1 (satu ) buah handphone merk XIOMI NOTE 5A warna silver kombinasi hitam dengan nomor SIM Card 08132.685.3131, sehingga kerugian tersebut kuranglebih sebesar Rp.2.100.000 ( dua juta seratus ribu rupiah )

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) ke-3 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya