| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 292/Pid.B/2018/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI,SH | Budi Wibowo bin Darmo Suwito | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 292/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2927/O.4.13/Epp.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa BUDI WIBOWO Bin DARMO SUWITO pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekitar pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Kost MANTHILI, Jln. KH. ALI MAKSUM No.55, tepatnya di Ds. Prancak Dukuh Rt.05 Kel. Panggungharjo Kec. Sewon Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau dipekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang dari arah Selatan menggunakan sepeda moto sendiri, kemudian terdakwamelewati kos-kosan dan melihat pintu rumah kos dalam keadaan terbuka lalu terdakwa berhenti kemudian masuk ke dalam rumah kos tersebut, kebetulan rumah kos dalam keadaan sepi dan melihat handphone dicas diruang tamu, kemudian menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil handphone tersebut, setelah itu terdakwa keluar dari rumah kos tersebut lalu pergi. Setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut, kemudian terdakwa keluar dari rumah kos, handphone terdakwa pegang tangan kiri lalu terdakwa naik diatas sepeda motor dan hendak pergi, kemudian terdakwa dihalang – halangi oleh warga ( terdakwa tidak kenal ) untuk tidak pergi, lalu terdakwa ditanya – tanya tentang hendphone yang terdakwa pegang tersebut kemudian terdakwa mengakui bahwa telah mengambil handphone, setelah itu terdakwa diamankan oleh warga, beserta handphone yang terdakwa ambil tersebut dan dibawa ke Polsek Sewon. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kehilangan1 (satu ) buah handphone merk XIOMI NOTE 5A warna silver kombinasi hitam dengan nomor SIM Card 08132.685.3131, sehingga kerugian tersebut kuranglebih sebesar Rp.2.100.000 ( dua juta seratus ribu rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
