Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
HARI WAHYUDI alias YUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3980/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI WAHYUDI alias YUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa ia terdakwa HARI WAHYUDI Alias YUDI, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di  Dusun Krapyak Wetan RT. 4 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa  berjalan kaki dari Malioboro ke selatan tanpa tujuan,  melalui  Dusun Krapyak Wetan RT. 04 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Terdakwa melihat pintu rumah saksi PUJI RAHAYU yang terbuka dan terlihat sepi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu, dan melihat 1 (satu)  unit handphone berwarna hitam merk Samsung Galaxy J5 Pro 32Gb, IMEI 1 : 358338/08/626668/3 IMEI 2 : 358339/08/626668/1  berada  di  samping saksi PUJI SLAMET yang sedang tidur, kemudian perlahan-lahan Terdakwa  mendekati dan mengambil handphone tersebut  dan memasukannya ke dalam saku celananya tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi PUJI SLAMET. Setelah itu terdakwa pergi berjalan meninggalkan rumah saksi PUJI SLAMET.------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa ketika saksi PUJI SLAMET tidur merasakan ada langkah kaki yang mendekati tempat tidurnya kemudian langkah tersebut pergi. Saksi PUJI SLAMET terbangun dengan mata yang masih terpejam, tangan saksi PUJI SLAMET meraba-raba handphone miliknya ternyata sudah tidak ada disampingnya, kemudian ia bangun dan melihat Terdakwa keluar meninggalkan rumah saksi PUJI SLAMET.  Saksi PUJI SLAMET segera bangun dan mengejar Terdakwa, hingga kurang lebih 100 (seratus) meter,  berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu)  buah handphone berwarna hitam merk Samsung Galaxy J5 Pro 32Gb, IMEI 1: 358338/08/626668/3 IMEI 2 : 358339/08/ 626668/1 milik saksi PUJI SLAMET yang berada dalam saku terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa   perbutan Terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------Perbuatan terdakwa HARI WAHYUDI Alias YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya