| Dakwaan |
|
---------------Bahwa ia terdakwa HARI WAHYUDI Alias YUDI, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Krapyak Wetan RT. 4 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa berjalan kaki dari Malioboro ke selatan tanpa tujuan, melalui Dusun Krapyak Wetan RT. 04 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Terdakwa melihat pintu rumah saksi PUJI RAHAYU yang terbuka dan terlihat sepi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu, dan melihat 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merk Samsung Galaxy J5 Pro 32Gb, IMEI 1 : 358338/08/626668/3 IMEI 2 : 358339/08/626668/1 berada di samping saksi PUJI SLAMET yang sedang tidur, kemudian perlahan-lahan Terdakwa mendekati dan mengambil handphone tersebut dan memasukannya ke dalam saku celananya tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi PUJI SLAMET. Setelah itu terdakwa pergi berjalan meninggalkan rumah saksi PUJI SLAMET.------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Bahwa ketika saksi PUJI SLAMET tidur merasakan ada langkah kaki yang mendekati tempat tidurnya kemudian langkah tersebut pergi. Saksi PUJI SLAMET terbangun dengan mata yang masih terpejam, tangan saksi PUJI SLAMET meraba-raba handphone miliknya ternyata sudah tidak ada disampingnya, kemudian ia bangun dan melihat Terdakwa keluar meninggalkan rumah saksi PUJI SLAMET. Saksi PUJI SLAMET segera bangun dan mengejar Terdakwa, hingga kurang lebih 100 (seratus) meter, berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) buah handphone berwarna hitam merk Samsung Galaxy J5 Pro 32Gb, IMEI 1: 358338/08/626668/3 IMEI 2 : 358339/08/ 626668/1 milik saksi PUJI SLAMET yang berada dalam saku terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Bahwa perbutan Terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa HARI WAHYUDI Alias YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------
|
|