INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G.S/2020/PN Btl | PT BPR ARTHA PARAMA | 1.Andhy Prasetyo 2.Evi Meitasari |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G.S/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 172.935.000,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp.172.935.200,- ( Seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah ). 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
