| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri bantul berkenan memanggil para pihak, memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Melakukan sah dan berharga penyitaan lebih dahulu terhadap Obyek sengketa berupa : Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) / Mobil Merk : Toyota All New Avanza tipe 1.3G M/T Warna Putih Tahun 2014 dengan No. Polisi: H-8649-EY No. Rangka: MHKM1BA3JEJO47932 No. Mesin: MD00991 Atas nama TRI RASTINI Alamat Jln. Pusponjolo Tengah V / 11 RT. 09 / Rw. 02 Kel. Cabean, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang beserta dengan kunci kontak dan semua peralatannya yang melekat di situ dari tangan Para Tergugat dan atau tangan siapapun Obyek sengketa tersebut berada dan atau dikuasai untuk diserahkan kepada Penggugat sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht van Gewijsde”) ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menangguhkan perhitungan biaya perkara bersamaan dengan Putusan akhir dalam perkara aquo ini ;
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap Obyek sengketa yakni :
- Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) / Mobil Merk : Toyota All New Avanza tipe 1.3G M/T Warna Putih Tahun 2014 dengan No. Polisi: H-8649-EY No. Rangka: MHKM1BA3JEJO47932 No. Mesin: MD00991 Atas nama TRI RASTINI Alamat Jln. Pusponjolo Tengah V / 11 RT. 09 / Rw. 02 Kel. Cabean, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang beserta dengan kunci kontak dan semua peralatannya yang melekat di situ dari tangan Para Tergugat dan atau tangan siapapun Obyek sengketa tersebut berada dan atau dikuasai untuk di simpan di Pengadilan ;
Serta barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Obyek sengketa yang berupa : Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) / Mobil Merk : Toyota All New Avanza tipe 1.3G M/T Warna Putih Tahun 2014 dengan No. Polisi: H-8649-EY No. Rangka: MHKM1BA3JEJO47932 No. Mesin: MD00991 Atas nama TRI RASTINI Alamat Jln. Pusponjolo Tengah V / 11 RT. 09 / Rw. 02 Kel. Cabean, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang ;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk peralihan hak atas Obyek sengketa dari tangan Para Tergugat dan atau ke tangan siapapun adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berikut dengan segala konsekwensinya ;
- Menyatakan Secara Hukum bahwa terbitnya kwitansi jual beli yang seakan akan ditanda tangani oleh Tri Rastini sepanjang menyangkut Obyek Sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berikut degan segala Konsekwensinya
- Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan AL MURABAHAH tertanggal 20 Agustus 2015 yang dibuat antara PT. MNC Finance (Tergugat V / Kelima) yang diwakili oleh HERMANSYAH (Tergugat III / Ketiga ) dengan Ny. SITI ASIYAH (Tergugat II / Kedua) yang merupakan Istri Tergugat I (Kesatu) dan sepersetujuan Tergugat I (Kesatu) sepanjang menyangkut Obyek Sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berikut degan segala Konsekwensinya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Registrasi : 2015083134100086 Pemberi fidusia Nama : Nyonya SITI ASIYAH Alamat : Kalangan Baru RT. 19 RW. 10 Desa / Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penerima Fidusia Nama : PT. MNC Finance alamat : Ruko Casa Grande No. 34 Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. yang ditanda tangani pemohon Kuasanya MUNGKI KUSUMANINGRUM, SH. MKn Cap Kantor Notaris sepanjang menyangkut atas Obyek Sengketa adalah tidak sah, cacat yuridis, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berikut dengan Segala konsekwensinya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pendaftaran hak sebagaimana dalam : Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14.00056261.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 31-08-2015 jam : 17.24.46 Wib sepanjang menyangkut atas Obyek Sengketa adalah tidak sah, cacat yuridis, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berikut dengan Segala konsekwensinya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I (kesatu) telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani dengan Penggugat sebagaimana Perjanjian tanggal 5 Agustus 2015 sejak tanggal 5 September 2016 ;
- Menghukum Tergugat I (Kesatu) untuk memayar sewa BPKB milik Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sejak putusan ini dapat dijalankan secara hukum terhitung tanggal 5 September 2016 sampai dengan di serahkan Obyek sengketa dari Tergugat I (Kesatu) kepada Penggugat bilaman perlu dengan bantuan alat Negara ;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat yakni : telah melakukan konspirasi dan atau sindikasi dengan dasar kepalsuan dan kebohongan untuk merampas Obyek sengketa yang merupakan milik Penggugat ;
- Menyatakan secara hukum bahwa penguasaan Obyek sengketa dari tangan Penggugat ke tangan Para Tergugat dan atau siapapun adalah merupakan Perbuatan Melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat ;
- Menghukum Kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.421.400.000,- (Satu milyard empat ratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)) selambat lambatnya 1 (satu) minggu sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai di bayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara ; ;
- Menghukum Kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil yang timbul sejak dirampasnya penguasaan Obyek Sengketa dari tangan Penggugat oleh Orang Orang suruhannya dan atas dasar perjanjian yang dibuat Para Tergugat sampai dengan diajukannya gugatan ini yang apabila di perhitungkan dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari-nya Sejak di daftarkannya Gugatan ini sampai nanti dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun untuk menyerahkan Obyek sengketa tanpa syarat dan beban apapun juga kepada Penggugat bilaman perlu dengan bantuan alat Negara ;
- Meminta kepada Kantor lelang Negara untuk melelang Obyek sengketa dan atau barang tidak bergerak dan barang bergerak milik Para Tergugat yang telah diletakkan penyitaan yang hasilnya di perhitungkan dan dibayarkan untuk menutup kerugian Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dilaksanakan berdasarkan hukum oleh Pengadilan yang berwenang ;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak menyerahkan Obyek sengketa Kepada Penggugat berdasarkan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (“Inkracht Van gewijsde”) sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai di laksanakan oleh Para Tergugat Kepada Kepada Penggugat ;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
S U B S I D A I R
-------------------------------- Mohon putusan lain yang seadil adilnya ----------------------------- |