Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.RAHMAT DANI SAPUTRA Als DANI Bin DALHARI (AIm)
2.DWIKY AGUNG WAHYOKO AIs DWIK Bin EKO MUJIONO (Alm )
3.ANANDA SURYA PRATAMA Als NANDA Bin TARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4595/M.4.12.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DANI SAPUTRA Als DANI Bin DALHARI (AIm)[Penahanan]
2DWIKY AGUNG WAHYOKO AIs DWIK Bin EKO MUJIONO (Alm )[Penahanan]
3ANANDA SURYA PRATAMA Als NANDA Bin TARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1. RAHMAT DANI SAPUTRA Alias DANI Bin DALHARI, Terdakwa 2. DWIKY AGUNG WAHYOKO Alias DWIK Bin EKO MUJIONO dan Terdakwa 3. ANANDA SURYO PRATAMA Alias NANDA Bin TARYANTO pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dan 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di tempat tinggal Terdakwa 1. Di Dsn.Kembangsari Rt.001/Rw.000, Kel.Srimartani, Kec.Piyungan, Kab.Bantul, di rumah saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK di Kwasen Rt.003 Rw.000, Kel/Ds.Srimartani, Kec.Piyungan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa 1. RAHMAT DANI SAPUTRA Alias DANI Bin DALHARI berada ditempat tinggalnya di Kembangsari Rt.001 Rw.000, Kel/Ds.Srimartani, Kec.Piyungan, Kab.Bantul, dihubungi oleh saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK dengan nomor whatsapp 086878097673 ke nomor whatsapp 082326003551 milik Terdakwa 1. yang menanyakan keberadaan Terdakwa 1. yang ternyata Terdakwa 1. sedang berada ditempat tinggalnya, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK datang dan membeli pil sapi (trihexyphenidyl)sebanyak 1 (satu) bagor, selanjutnya Terdakwa 1. mengambil  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi (trihexyphenidyl) dan diserahkan kepada saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK dan Terdakwa 1. menerima pembayaran sejumlah Rp.35.000,-
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 23.45 WIB Terdakwa 1. dihubungi lagi oleh saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK melalui whatsapp intinya memesan ½ bagor atau 5 (lima) butir pil sapi (trihexyphenidyl), oleh Terdakwa 1. disarankan supaya menghubungi melalui whatsapp Terdakwa  3. ANANDA SURYO PRATAMA Alias NANDA Bin TARYANTO yang berada ditempat tinggal Terdakwa 1. dan dijawab saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK “siap”. Selanjutnya Terdakwa 1. dengan nomor whatsapp 082326003551 menghubungi nomor whatapps 087834675440 milik Terdakwa 3. intinya  bahwa saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK ingin membeli pil sapi (trihexyphenidyl) (trihexyphenidyl), supaya pil sapi/trihexyphenidyl nya diantar dan barangnya/pil sapi berada ditas yang digantung (diatas kursi). Kemudian sekitar pukul 22.45 WIB saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK menghubungi Terdakwa 3. memberitahukan ingin membeli pil sapi/trihexyphenidyl setengah dan ditunggu dirumah. Selanjutnya Terdakwa 3. mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil sapi/trihexyphenidyl didalam tas warna hitam milik Terdakwa 1. yang digantung diatas kursi dan diserahkan kepada saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK dirumahnya di Kwasen Rt.003 Rw.000, Kel/Ds.Srimartani, Kec.Piyungan, Kab.Bantul dan Terdakwa 3. menerima uang sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), uang tersebut kemudian dimasukkan kedalam tas milik Terdakwa 1. Terdakwa 3. sudah 4 kali menjual/menyerahkan pil sapi/trihexyphenidyl kepada saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK dan mendapatkan imbalan berupa rokok atau pil sapi/trihexyphenidyl;
  • Bahwa pil sapi/trihexyphenidyl yang dijual kepada saksi RIAN SETIYO WIBOWO Alias BLEGOK tersebut diperoleh Terdakwa 1. Dengan cara : awalnya pada hari Senin tanggal tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa 3. Berada ditempat tinggal Terdakwa 1. Di Kembangsari Rt.001 Rw.000, Kel/Ds.Srimartani, Kec.Piyungan, Kab.Bantul ketika ngobrol sepakat untuk membeli pil sapi/trihexyphenidyl dengan uang milik Terdakwa 2. DWIKY AGUNG WAHYOKO Alias DWIK Bin EKO MUJIONO kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa 1. bersama Terdakwa 2. Pergi ke Srowot Klaten menemui YULI (DPO) menanyakan keberadaan FATIR (DPO), diberitahu supaya mencari disekitar stasiun Srowot Klaten, Terdakwa 1. kemudian meminta uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) kepada Terdakwa 2. lalu Terdakwa 1. pergi untuk menemui FATIR setelah bertemu mengutarakan maksudnya ingin membeli pil sapi/trihexyphenidyl. Oleh FATIR disampaikan agar Terdakwa 1. mencari dipinggir jalan sebelah timur diantara pasar Srowot sampai jalan-Yogya Solo ditaruh didalam plastik warna hiijau dan sebagian ditimbun tanah dan rumput sedang untuk pembayarannya agar ditaruh disebuah plastik didekat pil sapi/trihexyphenidyl tersebut. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa 1. mencari tempat tersebut tepatnya di dekat lampu penerangan jalan ada sebuah plastik warna hijau sebagian tertutup tanah dan rumput lalu ditarik oleh Terdakwa 1. didalamnya ada sebuah botol warna putih kemudian Terdakwa 1. menaruh uang sejumlah Rp.1.300.000,- disebuah plastik yang berada didalam timbunan tanah dan rumput tersebut dengan cara uang dimasukkan kedalam plastik diikat ditimbun dengan tanah dan rumput, setelah itu Terdakwa 1. menjemput Terdakwa 2.;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa 1. Dan Terdakwa 2. bersama-sama pulang ke Yogyakarta menuju tempat tinggal Terdakwa 1., sesampainya ditempat tinggal Terdakwa 1. kemudian Terdakwa 1. membuka 1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong dan pil sapi (trihexyphenidyl), kemudian Terdakwa 1. bersama-sama dengan Terdakwa 2. mengemas, setiap plastik diisi 10 (sepuluh) butir pil sapi/trihexyphenidyl menjadi 100 (seratus) bungkus dengan jumlah keseluruhan 1000 (seribu) butir. Kemudian dibagi Terdakwa 1. yang 400 (empat ratus) butir dibawa Terdakwa 1 dan yang 600 (enam ratus) butir dibawa Terdakwa 2. untuk dijual didaerah Gunungkidul;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa 1. menyerahkan uang hasil penjualan pil sapi/trihexyphenidyl sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 2. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa 2. berada ditempat tinggal Terdakwa 1., datang Terdakwa 1. dari bepergian, lalu Terdakwa 1. mengeluarkan 1 (satu) botol warna putih berisi pil sapi/trihexyphenidyl, kemudian Terdakwa 2. membantu mengemas dengan plastik klip setiap plastik klip diisi 10 (sepuluh) butir pil sapi/trihexyphenidyl menjadi 71 (tujuh puluh satu) bungkus dengan jumlah keseluruhan 710 (tujuh ratus) butir;
  • Bahwa dalam penggeledahan team dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta mendapatkan barang-barang berupa :
  1. dari Terdakwa RAHMAT DANI SAPUTRA :
  1. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah beserta sim cardnya. 
  2. Uang tunai sebesar Rp 35.000,00. 
  3. 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi 17 (tujuh belas) butir pil sapi ( trihexyphenidhyl ) dan uang tunai sebesar Rp 20.000,00 ( dua puluh ribu ) rupiah.
  4. 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi (trihexyphenidhyl) dengan jumlah keseluruhan 710 (tujuh ratus sepuluh) butir pil sapi (trihexyphenidhyl). 
  5. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bekas menyimpan pil sapi (trihexyphenidhyl)
  6. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong.
  1. dari Terdakwa DWIKY AGUNG WAHYOKO Alias DWIK Bin EKO MUJIONO
    1. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah beserta sim cardnya.
    2. dari Terdakwa ANANDA SURYA PRATAMA Als NANDA Bin TARYANTO
    3. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam warna beserta sim cardnya.  
    4. dari saksi RIAN SETIYO WIBOWO Als BLEGOK
    5. 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya berisi bungkusan kertas gerenjeng yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y. 
    6. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam beserta sim cardnya.
  • Bahwa para Terdakwa tidak berwenang menjual/mengedarkan pil trihexyphenidyl;  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 293/NSK/23 tanggal 09 Oktober 2023 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta bahwa 1 (satu) butir pil warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, Kesimpulan : mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam obat-obat tertentu yang sering disalhgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 311/NSK/23 tanggal 07 November 2023 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta bahwa 7 (tujuh) butir tablet warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, Kesimpulan : mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam obat-obat tertentu yang sering disalhgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).

 Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya