Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2017/PN Btl 1.TUJIYATI
2.PONIJO BUDYO WALUYO
1.HENDI KISWANTO
2.MUH. HIDAYAT
3.INDRIYATI, SH.
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUJIYATI
2PONIJO BUDYO WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUL ARSYAD, SH.TUJIYATI
2NASRUL ARSYAD, SH.PONIJO BUDYO WALUYO
3GARDA WIDI PRATAMA, SH.TUJIYATI
4GARDA WIDI PRATAMA, SH.PONIJO BUDYO WALUYO
5THOMAS NUR ANA EDI DHARMA, SH.TUJIYATI
6THOMAS NUR ANA EDI DHARMA, SH.PONIJO BUDYO WALUYO
Tergugat
NoNama
1HENDI KISWANTO
2MUH. HIDAYAT
3INDRIYATI, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II   untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Bahwa Perbuatan TERGUGGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menyatakan AKTA PERIKATAN JUAL BELI BELUM LUNAS dengan Nomor 5231/L/III/2017 tertanggal 8 Maret 2017 dan AKTA KUASA JUAL dengan Nomor : 14 tertanggal 8 maret 2017 adalah BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan segala sesuatu mengenai akta yang lahir akibat dari AKTA PERIKATAN JUAL BELI BELUM LUNAS dengan Nomor 5231/L/III/2017 tertanggal 8 Maret 2017 dan AKTA KUASA JUAL dengan Nomor : 14 tertanggal 8 maret 2017 baik yang telah diuraikan maupun belum diuraikan adalah BATAL DEMI HUKUM.
  5. Menghukum TERGUGAT II Untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT I atas Sebidang Tanah yang pada saat ini telah berdiri bangunan diatasnya  dengan Sertipikat Hak Milik No : 02461/Donotirto Surat Ukur Nomor : 01058/Donotirto/2006  dengan luas Tanah : 656 M2 (enam ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Donotirto Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Yogyakarta  kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.
  6. Menghukum TERGUGGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  dengan perhitungan sebagai berikut;
  1. Menghukum TERGUGGAT I membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah );
  2. Menghukum TERGUGAT II membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah );
  3. Menghukum TERGUGGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti kerugian inmateril kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah );
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Sebidang Tanah yang pada saat ini telah berdiri bangunan diatasnya  dengan Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT I dengan No : 02461/Donotirto Surat Ukur Nomor : 01058 dengan luas Tanah : 656 M2 (enam ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Donotirto Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Yogyakarta.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
  3. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
  4. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGGAT I TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

 

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak