Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BANTUL 1.IKHSAN NURYANTO
2.HARYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IKHSAN NURYANTO
2HARYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.633.525,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I, tergugat II  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum I, tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.633.525- (Dua Ratus Lima belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  4. Menghukum I, tergugat II   untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Apabila sampai dengan jatuh tempo pembayaran pelunasan pinjaman belum di laksanakan,mohon untuk di terbitkan putusan sita atas agunan yang di gunakan sebagai agunan pinjaman tergugat I dan II
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak