| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I, tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum I, tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.633.525- (Dua Ratus Lima belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menghukum I, tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Apabila sampai dengan jatuh tempo pembayaran pelunasan pinjaman belum di laksanakan,mohon untuk di terbitkan putusan sita atas agunan yang di gunakan sebagai agunan pinjaman tergugat I dan II
|