Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
TRI GUNAWAN Alias KECIL Bin Alm. PARIYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1382/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI GUNAWAN Alias KECIL Bin Alm. PARIYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa terdakwa TRI GUNAWAN Als KECIL Bin Alm. PARIYA pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kembanggede Rt.004 Kal. Guwosari Kap. Pajangan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

---------- Bermula pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024  sekira pukul 18.00 wib , saksi Winarta bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Bantul mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika selanjutnya saksi Winarta beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Winarta beserta tim sampai dirumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah bersama dengan saksi Aji selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir pil Riklona 2 Clonazepam diatas lemari pakaian didalam rumah terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui pil tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari saksi Aji.

---------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/300  tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/34/III/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 005252/T/03/2024/ mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

                                                      
--------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ATAU
KEDUA


---------- Bahwa terdakwa TRI GUNAWAN Als KECIL Bin Alm. PARIYA pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kembanggede Rt.004 Kal. Guwosari Kap. Pajangan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, barang siapa menerima penyerahan psikotropika , adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

---------- Bermula pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024  sekira pukul 18.00 wib , saksi Winarta bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Bantul mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika selanjutnya saksi Winarta beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Winarta beserta tim sampai dirumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah bersama dengan saksi Aji selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) butir pil Riklona 2 Clonazepam diatas lemari pakaian didalam rumah terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui pil tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari saksi Aji.

---------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/300  tanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/34/III/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 005252/T/03/2024/ mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

--------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya