| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa JHONI PRIYANTO bin PURWANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dsn. Gabusan Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban SUJIYATI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa Awal mula kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 23.50 WIB, saat korban sedang berjulan Siomay dan Batagor di timur jalan Depan Warung Bakso Pak Joko tepatnya di Dsn Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, korban mendengar Terdakwa berteriak dari arah warung saksi Joko, lalu Terdakwa tersebut datang ke timur jalan menghampiri korban yang sedang berjualan bersama anaknya yang bernama saksi HIDAYAT BONDAN SAPUTRA, lalu Terdakwa tersebut bertanya kepada korban “BUK SEK JUALAN BAKSO TEN PUNDI GEH” (buk, yang jualan bakso dimana ya) lalu korban menjawab “KULO MBOTEN RETOS MAS COBO TANGLET RIKO MAWON” (sakisi tidak tahu mas, coba tanya sana saja) lalu Terdakwa kembali ke warung Bakso saksi Joko dan berteriak marah-marah.
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali lagi datang menghampiri korban dan bertanya “AKU KI TUKU BAKSO KOK SUSUKE KURANG” (sakisi beli bakso koq kembalianya kurang) lalu korban menjawab “COBI TANGLET RIKO MAWON, KULA DODOL SIOMAY BATAGOR DEDE BAKSO” ( coba tanya kesana saja , sakisi jualan siomay batagor bukan bakso ) lalu Terdakwa tersebut mengampiri anak korban yang sedang membantu korban menutup warung Siomay dan batagor dan mengatakan “BALIKNO DUITKU, ENDI DUITKU” ( kembalikan uang sakisi, mana uang sakisi ) lalu dijawab “ TIDAK TAHU” setelah mendengar jawaban anak korban tersebut Terdakwa tersebut marah-marah sambil berjalan ke arah Warung Bakso saksi Joko namun di tengah jalan terdakwa hendak terserempet motor.
- Bahwa setelah itu orang yang naik motor tersebut putar balik dan bertanya kepada anak korban “NIKO WONGE KENOPO” ( itu orangnya kenapa ) lalu dijawab “MABOK PALING MAS” ( mabuk mungkin mas ), Kemudian pengendara motor tersebut pergi ke arah utara lagi, sedangkan untuk Terdakwa tersebut setelah jalan ke warung bakso saksi joko yang bersangkutan membuka bagasi mobil dan seperti hendak mencari sesuatu, setelah itu dia datang lagi menghampiri anak korban dan mengatakan “ KUI MAU KANCAMU KON RENE” (itu tadi temenmu suruh kesini) lalu dijawab “RA KENAL MAS” ( tidak kenal mas ) lalu dia membalas “ KO NEK KENAL TAK PATENI YO KOE” ( kalau kenal sakisi bunuh kamu ) lalu anak korban dipaksa untuk ikut mencari pengendara motor tadi namun korban melarang dan Terdakwa juga sempat mengatakan kepada anak korban “ AYO SPARING” lalu dijawab “MBOTEN MAS MBOTEN”, (tidak mas, tidak) setelah mendengar jawaban tersebut Terdakwa mendorong anak korban sampai mundur dan membentur Gerobak Siomay dan batagor, lalu korban mengatakan “KONO LE NGALIYO” (sana nak, pergi) lalu anak korban menghindar dan Terdakwa tersebut menggulingkan grobak korban dengan mendorong dan sedikit diangkat dan Melihat hal tersebut korban mencoba mengangkat gerobak dan mengembalikan seperti semula namun korban malah terjatuh karena jembatan kayu kropos, lalu korban berdiri lagi dan Terdakwa tersebut mengejar ke arah korban dan langsung memukul hidung korban sebanyak 1 (satu) kali dan langsung mengeluarkan banyak darah, korban langsung mundur dan membersihkan darah di mukanya, dan Terdakwa masih berusaha mengejar namun berhasil di pegang oleh saksi MOHAMMAD JOKO dan coba untuk di tenangkan namun masih saja teriak-teriak, lalu ahirnya Terdakwa tersebut pergi ke utara menggunakan Daihatsu warna Silver dengan No Pol B 1524 WFX dengan ugal-ugalan, lalu anak korban pulang kerumah dan menyusul ayahnya setelah itu korban dibawa berobat RSUD PANEMBAHAN SENOPATI.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban menderita luka bengkak di hidung serta hidung mengeluarkan banyak darah, dan aktifitasnya sekarang terganggu.
- Bahwa Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Panembahan Senopati yang di tandatangani oleh dr.RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS.,M.Sc.Sp.F.M, Nomor: Visum et Repertum Nomor VR: B/400.7.22.1/02284 tertanggal 24 Mei 2024 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan luar Hasil pemeriksaan :
Kepala :
- Tepat pada batang hidung, melewati sumbu tubuh depan, satu sentimeter dibawah pangkal hidung, terdapat memar, warna merah kebiruan, bentuk oval, dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter.
- Didapatkan derik tulang.
Pada bagian radiologi, dilakukan foto rongen hidung, ditemukan faktur os nasal, sepertiga distal.
-
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin perempuan dengan usia empat puluh delapan tahun.
- Diketemukan memar disertai patah tulang tertutup pada hidung akibat kekerasan tumpul.
- Luka-luka pada pasien tidak menghalangi pasien melakukan pekerjaan jabatan ataupun pencaharian.
-------- Perbuatan Terdakwa JHONI PRIYANTO bin PURWANTO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------ |