Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) SARI NUR HAYATI,S.H. ADITIA SAKTI Alias ADOY Bin alm RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/M.4.12.3/Enz.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA SAKTI Alias ADOY Bin alm RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa ADITIA SAKTI Alias ADOY Bin (alm) RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di depan Borjo Andalan Gue yang beralamat di Ngijo RT.04, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg dan 21 (dua puluh satu) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 Clonazepam yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
 
Pada hari minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Putat RT 01, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Terdakwa menghubungi ADE melalui chatting aplikasi whatsapp dengan kontak bernama “Bang Nonga” yang intinya Terdakwa memesan berupa 10 (sepuluh) tablet RIKLONA kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di Borjo Andalan Gue terdakwa menerima 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM dari ADE dengan harga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) terdakwa bayar dengan tunai kemudian Terdakwa pakai pada saat mengamen sebanyak 4 (empat) butir sekaligus pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di angkringan dekat Plengkung Gading, sisanya terdakwa simpan di tas biola warna hitam setelah pulang mengamen. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di lampu merah Plengkung Gading Terdakwa menelepon melalui aplikasi whatsapp ADE memesan 8 (delapan) ALPRAZOLAM dan 15 (lima belas) butir RIKLONA, lalu bersepakat COD pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di depan Borjo Andalan Gue, setelah itu pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di depan Borjo Andalan Gue Terdakwa bertemu dengan ADE dan diberi 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg dan 15 (lima belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM dengan kesepakatan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah transaksi tersebut ADE pergi kearah utara dengan kecepatan tinggi sementara terdakwa keluar dari warung lalu tidak lama datang 2 (dua) petugas kepolisian menangkap dan menggeledah terdakwa dan menemukan 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg dan 15 (lima belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul demi pemeriksaan lebih lanjut kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM didalam tas biola yang saat itu berada dikontrakan terdakwa yang beralamat di Putat RT. 01 Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul kemudian sekitar pukul 16.30 Wib petugas kepolisian bersama terdakwa mendatangi rumah kontrakan terdakwa dan menemukan 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM di dalam tas biola yang kemudian dibawa petugas kepolisian ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul. 
-------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 8 (delapan) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg dan 25 (dua puluh lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM yang kemudian telah dipakai oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) butir sehingga sisa yang ada 21 (dua puluh satu) tablet RIKLONA®2 CLONAZEPAM tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
-------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/00828 tanggal 15 Maret 2021, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan :
1. Bahwa dalam barang bukti No. B/26/III/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004216/T/03/2021 berupa tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika.
2. Bahwa dalam barang bukti No. B/26/III/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004217/T/03/2021 berupa tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona® 2 Clonazepam Tablet salut selaput 2 mg mengandung KLONAZEPAM seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/26/III/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 004216/T/03/2021 yang semula 8 (delapan) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1(satu) tablet sisanya 7 (tujuh) tablet dan No. Kode Laboratorium 004217/T/03/2021 yang semula 21 (dua puluh satu) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 19 (sembilan belas) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y. 
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------
 
Pihak Dipublikasikan Ya