Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) Maria Goreti Sunarwati, S.H. ANDI SANTOSO bin PUJI WIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1964/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SANTOSO bin PUJI WIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  ANDI SANTOSO bin PUJI WIYANTO  pada hari  Selasa tanggal

24 Juni 2019  sekira jam. 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2019   dirumah terdakwa Dusun Karanggayam  RT 001 Desa Segaroyoso,Kec. Pleret ,Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari  Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WIB  didusun Dusun Karanggayam  RT 001 Desa Segaroyoso,Kec. Pleret ,Kab. Bantul.  saksi Okta Priantoko  dan Achmad Arif Priyatmoko  bersama Tim Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andi Santoso .

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa  ditemukan berupa 1 (satu) buah  bungkus rokok Sampoerna mild berisi 5 (lima) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang  Y, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlambang mf, dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning berlambang mf dan HP.

            Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah tas  slempang warna biru merk Frattini yang didalamnya berisi 29 (dua puluh sembilan) buah berisi plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik bening 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir pil warna putih berlambang Y dapat ditemukan dialmari pakaian yang ada dalam kamar tidur terdakwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui  pil  sebagia miliknya.

           

Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa

Bahwa untuk mendapatkan keuntungan,  terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual dirumahnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 18.30 WIB  kepada temannya yang bernama  YUDA NUR SAFI’I sebanyak 10 (dua puluh ) butir  berisi   Pil Trihexypenidhyl sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya Buruh  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si. 

Barang bukti yang diterima diberi Nomor Lb ; 1662/NOF/2019 berupa 5 (lima) bungkus plastik masinng-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

1.         BB 3503/2019/NOF berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih  berlogo Y denga jumlah total 290 (dua ratus sembilan puluh) butir tablet.

2.        BB- 3504/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 569 (lima ratus  enam puluh sembilan) butir tablet putih  berlogo Y

3.         BB- 3505/2019/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh)  (lima ratus  enam puluh sembilan) butir tablet putih  berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo Y dengan jumlah total 50 (lima puluh) butir.

4.         BB- 3505/2019/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan bels) butir tablet warna kuning berlogo “mf”

Barang bukti nomor BB 3505/2019/NOF dan BB 3506/2019/NOF disimpan didalam bekas

bungkus rokok Samporna Mild.

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ANDI SANTOSO Bin PUJI WIYANTO.

5.         BB-3507/2010/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari YUDA NUR SAFI’I.

 

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa  Andi Santoso bin Puji Wijayanto  dan saksi Yuda Nur Safi”i tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 1662 /NOF/2019  tanggal  25 Juli 2019, yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka  Andi Santoso bin Puji Wijayanto    pada kesimpulanya menerangkan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB -3503/2019/NOF , BB -3504/NOF, BB-3505/2019/NOF  dan  BB-3507/2019/NOF berupa tablet putih berlogo ‘Y” serta BB -3507/2019/NOF sisanya berupa tablet warna kuning berlogo”mf” tersebut diatas adalah negatif  (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G

Pihak Dipublikasikan Ya