| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 104/Pdt.G/2026/PN Btl | Siti Qolifah | Kliwon Basir Als. Kliwon Bin Sunarto Als. Ponidi (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh dalil dan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam Gugatan ini, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: P R I M A I R 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 5. Menyatakan seluruh harta kekayaan Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, merupakan jaminan umum bagi pelunasan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 6. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa:
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh kewajibannya dipenuhi; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan kewenangan Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
