| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DWI PRIYONO Als KANCIL Bin SUJASMADI, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan Saksi TRIAS SAPUTRO (dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2022 atau setidaktidaknya masih dalam dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi JOKO KUSDIANTO di Dusun Karanggede RT 01 Desa Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa sedang berjaga malam di rumah Saksi JOKO KUSDIANTO, Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu dengan cara mencongkel hingga pintu terbuka, setelah pintu berhasil terbuka , Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi JOKO KUSDIANTO yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian mengambil anak kunci mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 , mengambil anak kunci mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 dan mengambil kunci sepeda motor beserta STNKnya Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang berada di laci atau selorokan lemari plastik selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar dan membuka gerbang kemudian mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 dengan menggunakan kunci yang sudah terdakwa ambil. Setelah itu Terdakwa datang menjemput Saksi TRIAS SAPUTRO di rumah Saksi TRIAS SAPUTRO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 milik saksi JOKO KUSDIANTO, yang ketika diperjalanan diakui oleh Terdakwa merupakan milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi JOKO KUSDIANTO yang merupakan majikan dari Terdakwa , yang ditanggapi oleh Saksi TRIAS SAPUTRO dengan menanyakan barang berharga apa saja yang masih ada di rumah saksi JOKO KUSDIANTO, dan mengajak mengambil barang-barang milik saksi JOKO KUSDIANTO yang lain, yang disepakati oleh Saksi TRIAS SAPUTRO dengan memberikan kunci sepeda motor PCX ketika sampai di rumah saksi JOKO KUSDIANTO. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang diparkir di garasi seberang jalan rumah saksi JOKO KUSDIANTO kemudian keduanya berboncengan menuju mobil brio milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diparkir di tepi jalan, dan keduanya membawa kedua kendaraan tersebut meninggalkan rumah JOKO KUSDIANTO dengan posisi SDR. TRIAS SAPUTRO yang mengendarai mobil Brio sedangkan sdr. Terdakwa mengendarai sepeda motor PCX .
- Bahwa sekira pukul 01.45 Wib, ketika sampai di daerah Gabusan, keduanya berhenti dan berembug masalah menyimpan barang curian tersebut, kemudian Saksi TRIAS SAPUTRO mempunyai ide untuk menghubungi saksi EDI alias GOGON, meminta izin saksi EDY PURWANTO Alias GOGON agar mau dititipi mobil dengan alasan keduanya telah menyerempet orang dan sedang dikejar orang yang diserempet tersebut. Dan disetujui oleh saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.
- Bahwa setelah saksi EDI mengijinkan, maka terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO menitipkan mobil Brio milik saksi JOKO KUSDIANTO di rumah kontrakan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di daerah Petir Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul. Setelah itu terdakwa dengan Saksi TRIAS SAPUTRO berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih kembali ke rumah Saksi JOKO KUSDIANTO untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 yang terparkir digarasi depan rumah dengan menggunakan kunci yang telah dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu yang berada dalam sangkar yang terletak di dapur rumah , 1 (satu) AC portable yang berada di ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buha laptop yang berada di dalam kamar Saksi Joko Kudianto. Selanjutnya keduanya pergi meninggalkan rumah saksi JOKO KUSDIANTO dengan posisi SDR. TRIAS SAPUTRO mengendarai mobil jazz merah sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor PCX menuju ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menjemput istri Terdakwa dan anak tirinya dan mengajaknya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.
- Bahwa begitu sampai di rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, Sakis TRIAS SAPUTRO kembali menitipkan mobil Jazz merah kepada saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, namun saksi EDY PURWANTO Alias GOGON meminta Saksi TRIAS SAPUTRO dan terdakwa membawanya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di Gembyong, Rt.009 Rw.003 Ngoro-oro, Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, sekira pukul 04.23 Wib, terdakwa bersama dengan Terdakwa DWI PRIYONO Alias KANCIL dan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, menitipkan 2 (dua) unit mobil di pekarangan rumah saksi TUMIYO yang merupakan tetangga saksi EDY PURWANTO Alias GOGON. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi. TRIAS SAPUTRO pulang sambil membawa AC portable dan burung murai yang sudah berada di dalam mobil Jazz. Burung murai milik saksi JOKO KUSDIANTO tersebut akhirnya mati dan dibuang di jalan, sedangkan AC Portable dibawa pergi oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO dalam mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu yang berada dalam sangkar, 1 (satu) AC portable, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101, dan 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi JOKO KUSDIANTO
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO mengakibatkan saksi JOKO KUSDIANTO mengalami kerugian total sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa DWI PRIYONO Als KANCIL Bin SUJASMADI dan Saksi TRIAS SAPUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -----
Subsidiar
---------------Bahwa terdakwa DWI PRIYONO Als KANCIL Bin SUJASMADI, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan Saksi TRIAS SAPUTRO (dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2022 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi JOKO KUSDIANTO di Dusun Karanggede RT 01 Desa Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa sedang berjaga malam di rumah Saksi JOKO KUSDIANTO, Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi JOKO KUSDIANTO kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi JOKO KUSDIANTO yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian mengambil anak kunci mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 , mengambil anak kunci mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 dan mengambil kunci sepeda motor beserta STNKnya Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang berada di laci atau selorokan lemari plastik selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar dan membuka gerbang kemudian mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 dengan menggunakan kunci yang sudah terdakwa ambil. Setelah itu Terdakwa datang menjemput Saksi TRIAS SAPUTRO di rumah Saksi TRIAS SAPUTRO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 milik saksi JOKO KUSDIANTO, yang ketika diperjalanan diakui oleh Terdakwa merupakan milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi JOKO KUSDIANTO yang merupakan majikan dari Terdakwa , yang ditanggapi oleh Saksi TRIAS SAPUTRO dengan menanyakan barang berharga apa saja yang masih ada di rumah saksi JOKO KUSDIANTO, dan mengajak mengambil barang-barang milik saksi JOKO KUSDIANTO yang lain, yang disepakati oleh Saksi TRIAS SAPUTRO dengan memberikan kunci sepeda motor PCX ketika sampai di rumah saksi JOKO KUSDIANTO. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang diparkir di garasi seberang jalan rumah saksi JOKO KUSDIANTO kemudian keduanya berboncengan menuju mobil brio milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diparkir di tepi jalan, dan keduanya membawa kedua kendaraan tersebut meninggalkan rumah JOKO KUSDIANTO dengan posisi SDR. TRIAS SAPUTRO yang mengendarai mobil Brio sedangkan sdr. Terdakwa mengendarai sepeda motor PCX .
- Bahwa sekira pukul 01.45 Wib, ketika sampai di daerah Gabusan, keduanya berhenti dan berembug masalah menyimpan barang curian tersebut, kemudian Saksi TRIAS SAPUTRO mempunyai ide untuk menghubungi saksi EDI alias GOGON, meminta izin saksi EDY PURWANTO Alias GOGON agar mau dititipi mobil dengan alasan keduanya telah menyerempet orang dan sedang dikejar orang yang diserempet tersebut. Dan disetujui oleh saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.
- Bahwa setelah saksi EDI mengijinkan, maka terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO menitipkan mobil Brio milik saksi JOKO KUSDIANTO di rumah kontrakan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di daerah Petir Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul. Setelah itu terdakwa dengan Saksi TRIAS SAPUTRO berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih kembali ke rumah Saksi JOKO KUSDIANTO untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 yang terparkir digarasi depan rumah dengan menggunakan kunci yang telah dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu yang berada dalam sangkar yang terletak di dapur rumah , 1 (satu) AC portable yang berada di ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buha laptop yang berada di dalam kamar Saksi Joko Kudianto. Selanjutnya keduanya pergi meninggalkan rumah saksi JOKO KUSDIANTO dengan posisi SDR. TRIAS SAPUTRO mengendarai mobil jazz merah sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor PCX menuju ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menjemput istri Terdakwa dan anak tirinya dan mengajaknya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.
- Bahwa begitu sampai di rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, Sakis TRIAS SAPUTRO kembali menitipkan mobil Jazz merah kepada saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, namun saksi EDY PURWANTO Alias GOGON meminta Saksi TRIAS SAPUTRO dan terdakwa membawanya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di Gembyong, Rt.009 Rw.003 Ngoro-oro, Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, sekira pukul 04.23 Wib, terdakwa bersama dengan Terdakwa DWI PRIYONO Alias KANCIL dan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, menitipkan 2 (dua) unit mobil di pekarangan rumah saksi TUMIYO yang merupakan tetangga saksi EDY PURWANTO Alias GOGON. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi. TRIAS SAPUTRO pulang sambil membawa AC portable dan burung murai yang sudah berada di dalam mobil Jazz. Burung murai milik saksi JOKO KUSDIANTO tersebut akhirnya mati dan dibuang di jalan, sedangkan AC Portable dibawa pergi oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO dalam mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu yang berada dalam sangkar, 1 (satu) AC portable, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101, dan 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi JOKO KUSDIANTO
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO mengakibatkan saksi JOKO KUSDIANTO mengalami kerugian total sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa DWI PRIYONO Als KANCIL Bin SUJASMADI dan Saksi TRIAS SAPUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiar
---------------Bahwa terdakwa DWI PRIYONO Als KANCIL Bin SUJASMADI, baik bersama-sama maupun bertindak sendiri dengan Saksi TRIAS SAPUTRO (dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2022 atau setidaktidaknya masih dalam dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi JOKO KUSDIANTO di Dusun Karanggede RT 01 Desa Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa sedang berjaga malam di rumah Saksi JOKO KUSDIANTO, Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi JOKO KUSDIANTO kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi JOKO KUSDIANTO yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian mengambil anak kunci mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 , mengambil anak kunci mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 dan mengambil kunci sepeda motor beserta STNKnya Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang berada di laci atau selorokan lemari plastik selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar dan membuka gerbang kemudian mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 dengan menggunakan kunci yang sudah terdakwa ambil. Setelah itu Terdakwa datang menjemput Saksi TRIAS SAPUTRO di rumah Saksi TRIAS SAPUTRO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919 milik saksi JOKO KUSDIANTO, yang ketika diperjalanan diakui oleh Terdakwa merupakan milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi JOKO KUSDIANTO yang merupakan majikan dari Terdakwa , yang ditanggapi oleh Saksi TRIAS SAPUTRO dengan menanyakan barang berharga apa saja yang masih ada di rumah saksi JOKO KUSDIANTO, dan mengajak mengambil barang-barang milik saksi JOKO KUSDIANTO yang lain, yang disepakati oleh Saksi TRIAS SAPUTRO dengan memberikan kunci sepeda motor PCX ketika sampai di rumah saksi JOKO KUSDIANTO. Selanjutnya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101 yang diparkir di garasi seberang jalan rumah saksi JOKO KUSDIANTO kemudian keduanya berboncengan menuju mobil brio milik saksi JOKO KUSDIANTO yang diparkir di tepi jalan, dan keduanya membawa kedua kendaraan tersebut meninggalkan rumah JOKO KUSDIANTO dengan posisi SDR. TRIAS SAPUTRO yang mengendarai mobil Brio sedangkan sdr. Terdakwa mengendarai sepeda motor PCX .
- Bahwa sekira pukul 01.45 Wib, ketika sampai di daerah Gabusan, keduanya berhenti dan berembug masalah menyimpan barang curian tersebut, kemudian Saksi TRIAS SAPUTRO mempunyai ide untuk menghubungi saksi EDI alias GOGON, meminta izin saksi EDY PURWANTO Alias GOGON agar mau dititipi mobil dengan alasan keduanya telah menyerempet orang dan sedang dikejar orang yang diserempet tersebut. Dan disetujui oleh saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.
- Bahwa setelah saksi EDI mengijinkan, maka terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO menitipkan mobil Brio milik saksi JOKO KUSDIANTO di rumah kontrakan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di daerah Petir Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul. Setelah itu terdakwa dengan Saksi TRIAS SAPUTRO berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih kembali ke rumah Saksi JOKO KUSDIANTO untuk mengambil 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 yang terparkir digarasi depan rumah dengan menggunakan kunci yang telah dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu yang berada dalam sangkar yang terletak di dapur rumah , 1 (satu) AC portable yang berada di ruang tamu dan mengambil 1 (satu) buha laptop yang berada di dalam kamar Saksi Joko Kudianto. Selanjutnya keduanya pergi meninggalkan rumah saksi JOKO KUSDIANTO dengan posisi SDR. TRIAS SAPUTRO mengendarai mobil jazz merah sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor PCX menuju ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menjemput istri Terdakwa dan anak tirinya dan mengajaknya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON.
- Bahwa begitu sampai di rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, Sakis TRIAS SAPUTRO kembali menitipkan mobil Jazz merah kepada saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, namun saksi EDY PURWANTO Alias GOGON meminta Saksi TRIAS SAPUTRO dan terdakwa membawanya ke rumah saksi EDY PURWANTO Alias GOGON di Gembyong, Rt.009 Rw.003 Ngoro-oro, Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, sekira pukul 04.23 Wib, terdakwa bersama dengan Terdakwa DWI PRIYONO Alias KANCIL dan saksi EDY PURWANTO Alias GOGON, menitipkan 2 (dua) unit mobil di pekarangan rumah saksi TUMIYO yang merupakan tetangga saksi EDY PURWANTO Alias GOGON. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi. TRIAS SAPUTRO pulang sambil membawa AC portable dan burung murai yang sudah berada di dalam mobil Jazz. Burung murai milik saksi JOKO KUSDIANTO tersebut akhirnya mati dan dibuang di jalan, sedangkan AC Portable dibawa pergi oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO dalam mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu yang berada dalam sangkar, 1 (satu) AC portable, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD Nopol AB 1279 LJ, tahun pembuatan 2018, warna abu-abu baja metalik No. Rangka : MHRDD1850JJ705315 Nomor Mesin : L12B31907919, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Polisi AB 3440 UO, Nomor Rangka : MH1KF7110MK040039, Nomor Mesin : KF71E1040101, dan 1 (satu) Unit mobil Honda Jazz RS, Tahun 2020, Warna Merah, Nomor Polisi AB 1525 EO, Nomor Rangka : MHRGK5860LJ100921, Nomor Mesin : L1552291084 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi JOKO KUSDIANTO
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Saksi TRIAS SAPUTRO mengakibatkan saksi JOKO KUSDIANTO mengalami kerugian total sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa DWI PRIYONO Als KANCIL Bin SUJASMADI dan Saksi TRIAS SAPUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidanaAC |