Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2021/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH ISMAIL Bin SUDARMAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-81/M.4.12.3/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin SUDARMAN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa Ismail Bin Sudarman (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2020 bertempat di sebuah rumah di Dusun Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Ismail Bin Sudarman (alm) menghubungi saksi Dia Ekaningtyas dan berjanji akan membayar hutang terhadap saksi Dian Ekaningtyas sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuhh ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian menjemput saksi Dian Ekaningtyas di kos Danunegaran Kec. Mantrijeron Yogyakarta, kemudian diajak ke rumah adik Terdakwa (Hamdan Maulana) di Dusun Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul. Terdakwa sudah mempersiapkan suatu rencana agar dapat berhubungan badan dengan saksi Dian Ekaningtyas. Terdakwa memilih sebuah rumah milik adik Terdakwa yaitu Hamdan Maulana. Terdakwa mengatakan kepada Hamdan Maulana agar pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 21.00 wib agar tidak usah pulang dulu.
-------Bahwa Terdakwa memboncengkan saksi Dian Ekaningtyas  dengan Sepeda Motor Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna hijau  nomor polisi AB 2685 WF, sampai di rumah Hamdan Maulana di Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, kemudian Terdakwa dan Saksi Dian Ekaningtyas mengobrol diteras Rumah. Terdakwa mengatakan isteri terdakwa akan datang untuk membayar hutang kepada saksi Dian Ekaningtyas. Kemudian Terdakwa mengatakan kalau motor yang dikendarai isteri terdakwa ban motor bocor sehingga agak lama dijalan. Padahal sebenarnya isteri terdakwa tinggal di Sanden Kab. Bantul dan tidak akan datang ke rumah adik terdakwa di Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab Bantul.
--------Bahwa setelah menunggu lama, isteri terdakwa juga tidak datang, saksi Dian Ekaningtyas mulai gelisah dan Terdakwa menawarkan untuk menunggu di dalam kamar, Saksi Dian Ekaningtyas tidak keberatan untuk menunggu di dalam kamar karena kecapekan. Setelah berada didalam kamar, terdakwa pura-pura terjatuh dan meminta bantuan saksi Dian Ekaningyas untuk membantu berdiri. Setelah saksi Dian Ekaningtyas mengulurkan tangannya maka terdakwa menarik tangan saksi Dian Ekaningtyas sehingga berdua jatuh diatas kasur, saksi Dian Ekaningtyas berada posisi dibawah tengkurap dan ditindih oleh Terdakwa. Terdakwa mencium leher bagian belakang saksi Dian Ekanintyas. Saksi Dian Ekaningtyas berusaha meronta dan kemudian berteriak sehingga tangan kanan terdakwa menutup mulut saksi Dian Ekaningtyas. Saksi Dian Ekaningtyas terus meronta sehingga tangan terdakwa turun ke leher hingga mencengkeram leher saksi Dian Ekaningtyas, saksi Dian Ekaningytyas tetap meronta dengan mencakar leher dan tangan Terdakwa agar dapat melepaskan diri. Setelah saksi Dian Ekaningtyas merasa kelelahan hingga pura-pura menyerah, akhirnya tangan terdakwa tidak lagi mencengkeram leher saksi Dian Ekaningtyas.
Saksi Dian Ekaningtyas tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melepaskan diri dari Terdakwa, kemudian berteriak sehingga banyak warga masyarkat berdatangan dan membantu saksi Dian Ekaningtyas.
------- Bahwa saksi Dian Ekaningtyas merasa kesakitan dan saksi Dian Ekaningtyas  menderita luka-luka  di dagu kanan, leher kanan, bagian tengkuk tengah. Berdasarkan  Visum et Repertum Nomor : 172/MR/RSIH/IX/2020 tanggal 24 November  2020 yang ditandatangani oleh dr. Radharu Rizka FS dokter pada  Rumah Sakit Islam Hidayatullah Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Dian Ekaningtyas dengan hasil pemeriksaan umum :  
- Luka memar di bagian dagu kanan P : 2 cm, L : 1 cm bentuk memanjang;
- Luka memar dibagian leher kanan dengan P : 3 cm, L : 1 cm, bentuk memanjang;
- Luka memar di bagian tengkuk tengah, bentuk tak beraturan disertai luka lecet di bagian tengahnya.
Kesimpulan : Luka memar mungkin disebabkan karena benda tumul dan benda tajam pada bagian tengkunya.
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR : 
 
----------Bahwa terdakwa Ismail Bin Sudarman (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2020 bertempat di sebuah rumah di Dusun Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Ismail Bin Sudarman (alm) menghubungi saksi Dia Ekaningtyas dan akan membayar hutang terhadap saksi Dian Ekaningtyas sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuhh ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian menjemput saksi Dian Ekaningtyas di kos Danunegaran Kec. Mantrijeron Yogyakarta, kemudian diajak ke rumah adik terdakwa (Hamdan Maulana) di Dusun Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul. Terdakwa sudah mempersiapkan suatu rencana agar dapat berhubungan badan dengan saksi Dian Ekaningtyas.  Terdakwa mengatakan kepada Hamdan Maulana agar pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 21.00 wib agar tidak usah pulang dulu.
-------Bahwa Terdakwa memboncengkan saksi Dian Ekaningtyas  sampai di rumah Hamdan Maulana di Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, kemudian Terdakwa dan Saksi Dian Ekaningtyas mengobrol diteras Rumah. Terdakwa mengatakan isteri terdakwa akan datang untuk membayar hutang kepada saksi Dian Ekaningtyas. Terdakwa mengatakan kalau motor yang dikendarai isteri terdakwa ban motor bocor sehingga agak lama dijalan. Padahal sebenarnya isteri terdakwa tinggal di Sanden Kab. Bantul dan tidak akan datang ke rumah adik terdakwa di Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab Bantul.
--------Bahwa setelah menunggu lama, isteri terdakwa juga tidak datang, saksi Dian Ekaningtyas mulai gelisah dan Terdakwa menawarkan untuk menunggu di dalam kamar, Saksi Dian Ekaningtyas tidak keberatan untuk menunggu di dalam kamar karena kecapekan. Setelah berada didalam kamar, terdakwa pura-pura terjatuh dan meminta bantuan saksi Dian Ekaningyas untuk membantu berdiri. Setelah saksi Dian Ekaningtyas mengulurkan tangannya maka terdakwa menarik tangan saksi Dian Ekaningtyas sehingga berdua jatuh diatas kasur, saksi Dian Ekaningtyas berada posisi dibawah tengkurap dan ditindih oleh Terdakwa. Terdakwa mencium leher bagian belakang saksi Dian Ekanintyas. Saksi Dian Ekaningtyas berusaha meronta dan kemudian berteriak sehingga tangan kanan terdakwa menutup mulut saksi Dian Ekaningtyas. Saksi Dian Ekaningtyas terus meronta sehingga tangan terdakwa turun ke leher hingga mencengkeram leher saksi Dian Ekaningtyas, saksi Dian Ekaningtyas tetap meronta dengan mencakar leher dan tangan Terdakwa agar dapat melepaskan diri. Setelah saksi Dian Ekaningtyas merasa kelelahan hingga pura-pura menyerah, akhirnya tangan terdakwa tidak lagi mencengkeram leher saksi Dian Ekaningtyas.
Saksi Dian Ekaningtyas tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melepaskan diri dari Terdakwa, kemudian berteriak sehingga banyak warga masyarkat berdatangan dan membantu saksi Dian Ekaningtyas.
------- Bahwa saksi Dian Ekaningtyas merasa kesakitan  dan  Saksi Dian Ekaningtyas  menderita luka-luka  di dagu kanan, leher kanan, bagian tengkuk tengah. Berdasarkan  Visum et Repertum Nomor : 172/MR/RSIH/IX/2020 tanggal 24 November  2020 yang ditandatangani oleh dr. Radharu Rizka FS dokter pada  Rumah Sakit Islam Hidayatullah Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Dian Ekaningtyas dengan hasil pemeriksaan umum :  
- Luka memar di bagian dagu kanan P : 2 cm, L : 1 cm bentuk memanjang;
- Luka memar dibagian leher kanan dengan P : 3 cm, L : 1 cm, bentuk memanjang;
- Luka memar di bagian tengkuk tengah, bentuk tak beraturan disertai luka lecet di bagian tengahnya.
Kesimpulan : Luka memar mungkin disebabkan karena benda tumul dan benda tajam pada bagian tengkunya.
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  
289 KUHP.
ATAU  
KEDUA :
 
----------Bahwa terdakwa Ismail Bin Sudarman (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2020 bertempat di sebuah rumah di Dusun Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Ismail Bin Sudarman (alm) menghubungi saksi Dia Ekaningtyas dan akan membayar hutang terhadap saksi Dian Ekaningtyas sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian menjemput saksi Dian Ekaningtyas di Danunegaran Kec. Mantrijeron Yogyakarta, kemudian diajak ke rumah di Dusun Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul. Terdakwa sudah mempersiapkan suatu rencana agar dapat berhubungan badan dengan saksi Dian Ekaningtyas. Terdakwa memilih sebuah ruamah milik adik Terdakwa yaitu Hamdan Maulana. Terdakwa mengatakan kepada Hamdan Maulana agar pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 21.00 wib agar tidak usah pulang dulu.
-------Bahwa Terdakwa memboncengkan saksi Dian Ekaningtyas  sampai di rumah Hamdan Maulana di Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, kemudian Terdakwa dan Saksi Dian Ekaningtyas mengobrol diteras Rumah. Terdakwa mengatakan isteri terdakwa akan datang untuk membayar hutang kepada saksi Dian Ekaningtyas. Terdakwa mengatakan kalau motor yang dikendarai isteri terdakwa ban motor bocor sehingga agak lama dijalan. Padahal sebenarnya isteri terdakwa tinggal di Sanden Kab. Bantul dan tidak akan datang ke rumah adik terdakwa di Semail Kal. Bangunharjo Kec. Sewon Kab Bantul.
--------Bahwa setelah meunggu lama, isteri terdakwa juga tidak datang, saksi Dian Ekaningtyas mulai gelisah dan Terdakwa menawarkan untuk menunggu di dalam kamar, Saksi Dian Ekaningtyas tidak keberatan untuk menunggu di dalam kamar karena kecapekan. Setelah berada didalam kamar, terdakwa pura-pura terjatuh dan meminta bantuan saksi Dian Ekaningyas untuk membantu berdiri. Setelah saksi Dian Ekaningtyas mengulurkan tangannya maka terdakwa menarik tangan saksi Dian Ekaningtyas sehingga berdua jatuh diatas kasur, saksi Dian Ekaningtyas berada posisi dibawah terngkurap dan ditindih oleh Terdakwa. Terdakwa mencium leher bagian belakang saksi Dian Ekanintyas. Saksi Dian Ekaningtyas berusaha meronta dan kemudian berteriak sehingga tangan kanan terdakwa menutup mulut saksi Dian Ekaningtyas. Saksi Dian Ekaningtyas terus meronta sehingga tangan terdakwa turun ke leher hingga mencengkeram leher saksi Dian Ekaningtyas. Setelah saksi Dian Ekaningtyas merasa kelelahan hingga pura-pura menyerah, akhirnya tangan terdakwa tidak lagi mencengkeram leher saksi Dian Ekaningtyas.
Saksi Dian Ekaningtyas tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melepaskan diri dari Terdakwa, kemudian berteriak sehingga banyak warga masyarkat berdatangan dan membantu saksi Dian Ekaningtyas.
------- Bahwa saksi Dian Ekaningtyas merasa kesakitan  dan  Saksi Dian Ekaningtyas  menderita luka-luka  di dagu kanan, leher kanan, bagian tengkuk tengah. Berdasarkan  Visum et Repertum Nomor : 172/MR/RSIH/IX/2020 tanggal 24 November  2020 yang ditandatangani oleh dr. Radharu Rizka FS dokter pada  Rumah Sakit Islam Hidayatullah Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Dian Ekaningtyas dengan hasil pemeriksaan umum :  
- Luka memar di bagian dagu kanan P : 2 cm, L : 1 cm bentuk memanjang;
- Luka memar dibagian leher kanan dengan P : 3 cm, L : 1 cm, bentuk memanjang;
- Luka memar di bagian tengkuk tengah, bentuk tak beraturan disertai luka lecet di bagian tengahnya.
Kesimpulan : Luka memar mungkin disebabkan karena benda tumul dan benda tajam pada bagian tengkunya.
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351 ayat (1)  KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya