| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2017/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | EMMI SUBARYATI, SIP, MM Binti HARDI WARSITO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jan. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-128/O.4.13/Epp.2/01/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa EMMI SUBARYATI, SIP, MM Binti HARDI WARSITO pada tanggal 19 September 2008, 25 Mei 2010, 27 Oktober 2010, 17 Juni 2010, 18 Agustus 2010, 5 Npember 2012 dan tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu sejak tahun 2008 s/d tahun 2013 di Perum Pendowo Asri Dk. Cepit RT 08 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan di Dusun Geblag RT 03 Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan berulang-ulang namun haruslah dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada waktu yang tiak dapat diketahui secara pasti pada sekitar bulan September 2008, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengetahui dari saksi SUWAHYO kalau terdakwa dapat membantu memasukkan orang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), sehingga saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian mendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan maksudnya untuk meminta tolong terdakwa mencarikan lowongan pekerjaan anaknya (saksi M. Dian Anggraeni) sehingga saat itu terdakwa menyatakan kesanggupannya memasukkan saksi M. Dian Anggraeni, dan akan diuruskan nantinya bisa ditempatkan di wilayah Bantul, dan terdakwa mengatakan kalau tidak perlu menunggu adanya pendaftaran karena akan melalui jalur belakang (tidak resmi), terdakwa menyebutkan orang-orang yang telah dibantunya menjadi Pegawai Negeri Sipil di Departemen Agama yang bertugas di Klaten dan Magelang; Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2013 terdakwa datang ke rumah saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengatakan “Pak, ini Mbak Dian sudah diterima di Departemen Keuangan, terus penempatannya bagaimana, jadi ke Bantul atau tidak ? Ini Jakarta sudah minta uang untuk penempatan Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), biar bisa bertugas di Bantul”, sehingga oleh karena percaya akan perkataan terdakwa, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEDUA : Bahwa terdakwa EMMI SUBARYATI, SIP, MM Binti HARDI WARSITO pada tanggal 19 September 2008, 25 Mei 2010, 27 Oktober 2010, 17 Juni 2010, 18 Agustus 2010, 5 Npember 2012 dan tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu sejak tahun 2008 s/d tahun 2013 di Perum Pendowo Asri Dk. Cepit RT 08 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan di Dusun Geblag RT 03 Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan berulang-ulang namun haruslah dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada waktu yang tiak dapat diketahui secara pasti pada sekitar bulan September 2008, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengetahui dari saksi SUWAHYO kalau terdakwa dapat membantu memasukkan orang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), sehingga saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian mendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan maksudnya untuk meminta tolong terdakwa mencarikan lowongan pekerjaan anaknya (saksi M. Dian Anggraeni) sehingga saat itu terdakwa menyatakan kesanggupannya memasukkan saksi M. Dian Anggraeni sebagai PNS dengan persyaratan selain berkas-berkas administrasi pendaftaran CPNS, terdakwa meminta saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO menyiapkan uang pelicin. Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2013 terdakwa datang ke rumah saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengatakan “Pak, ini Mbak Dian sudah diterima di Departemen Keuangan, terus penempatannya bagaimana, jadi ke Bantul atau tidak ? Ini Jakarta sudah minta uang untuk penempatan Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), biar bisa bertugas di Bantul”, sehingga oleh karena percaya, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
