Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2017/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. EMMI SUBARYATI, SIP, MM Binti HARDI WARSITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-128/O.4.13/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMMI SUBARYATI, SIP, MM Binti HARDI WARSITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa EMMI SUBARYATI, SIP, MM Binti HARDI WARSITO pada tanggal 19 September 2008, 25 Mei 2010, 27 Oktober 2010, 17 Juni 2010, 18 Agustus 2010, 5 Npember 2012 dan tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu sejak tahun 2008 s/d tahun 2013 di  Perum Pendowo Asri  Dk. Cepit RT 08 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan di Dusun Geblag RT 03 Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan berulang-ulang namun haruslah dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dilakukan dengan cara-cara sebagai   berikut  :

Bahwa awalnya pada waktu yang tiak dapat diketahui secara pasti pada sekitar bulan September 2008, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengetahui dari saksi SUWAHYO kalau terdakwa dapat membantu memasukkan orang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), sehingga saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian mendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan maksudnya untuk meminta tolong terdakwa mencarikan lowongan pekerjaan anaknya (saksi M. Dian Anggraeni) sehingga saat itu terdakwa menyatakan kesanggupannya memasukkan saksi M. Dian Anggraeni, dan akan diuruskan nantinya bisa ditempatkan di wilayah Bantul, dan terdakwa mengatakan kalau tidak perlu menunggu adanya pendaftaran karena akan melalui jalur belakang (tidak resmi), terdakwa menyebutkan orang-orang yang telah dibantunya menjadi Pegawai Negeri Sipil di Departemen Agama yang bertugas di Klaten dan Magelang;
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti sesudah itu kemudian ada pendaftaran di Departemen Agama namun ternyata tidak ada lowongan sekretaris sebagaimana disiplin ilmu saksi M Dian Anggraeni sehingga saat itu terdakwa menawarkan sebagai PNS di Departemen Keuangan, terdakwa mengatakan mempunyai teman di Jakarta yang bisa memasukkan menjadi PNS tanpa tes dan terdakwa mengatakan agar saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO menyiapkan uang pelicin dengan tanpa menyebutkan jumlahnya, selanjutnya pada tanggal 19 September 2008 terdakwa meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO dengan alasan sebagai tanda jadi jika memang saksi korban serius ingin terdakwa bisa memasukkan M Dian Anggraeni menjadi PNS, sehingga karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa di rumah terdakwa dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan masuk PNS milik saksi M DIAN ANGGRAENI berupa fotocopy ijazah, SKCK, Surat Lamaran, Surat Dokter, pas foto, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba kepada terdakwa;
Bahwa setelah itu terdakwa beberapa kali datang ke rumah saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO dan mengatakan kalau dirinya akan ke Jakarta untuk mengurus pemasukan saksi M DIAN ANGGRAENI, sehingga meminta saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO untuk menyerahkan uang dan mengatakan kalau dirinya akan ke Jakarta untuk mengurus pemasukan saksi M DIAN ANGGRAENI, sehingga meminta saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO untuk menyerahkan uang, dan oleh karena saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO percaya dengan perkataan terdakwa, sehingga kemudian menyerahkan uang sebagaimana permintaan terdakwa yaitu :

Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 05 November 2012 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);

Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2013 terdakwa datang ke rumah saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengatakan “Pak, ini Mbak Dian sudah diterima di Departemen Keuangan, terus penempatannya bagaimana, jadi ke Bantul atau tidak ? Ini Jakarta sudah minta uang untuk penempatan Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), biar bisa bertugas di Bantul”, sehingga oleh karena percaya akan perkataan terdakwa, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa setelah itu saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO dan saksi M. DIAN ANGGRAENI menunggu kabar pemberitahuan pengangkatannya sebagai PNS namun setelah lebih dari tiga tahun ternyata saksi M DIAN ANGGRAENI tidak juga mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS sehingga selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengalami kerugian sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa EMMI SUBARYATI, SIP, MM Binti HARDI WARSITO pada tanggal 19 September 2008, 25 Mei 2010, 27 Oktober 2010, 17 Juni 2010, 18 Agustus 2010, 5 Npember 2012 dan tanggal 17 Juni 2013 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu sejak tahun 2008 s/d tahun 2013 di  Perum Pendowo Asri  Dk. Cepit RT 08 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan di Dusun Geblag RT 03 Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan berulang-ulang namun haruslah dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dilakukan dengan cara-cara sebagai   berikut :

Bahwa awalnya pada waktu yang tiak dapat diketahui secara pasti pada sekitar bulan September 2008, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengetahui dari saksi SUWAHYO kalau terdakwa dapat membantu memasukkan orang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), sehingga saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian mendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan maksudnya untuk meminta tolong terdakwa mencarikan lowongan pekerjaan anaknya (saksi M. Dian Anggraeni) sehingga saat itu terdakwa menyatakan kesanggupannya memasukkan saksi M. Dian Anggraeni sebagai PNS dengan persyaratan selain berkas-berkas administrasi pendaftaran CPNS, terdakwa meminta saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO menyiapkan uang pelicin.
Bahwa pada tanggal 19 September 2008 terdakwa meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO dengan alasan sebagai tanda jadi jika memang saksi korban serius ingin terdakwa bisa memasukkan M Dian Anggraeni menjadi PNS, sehingga karena percaya, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa di rumah terdakwa dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan masuk PNS milik saksi M DIAN ANGGRAENI berupa fotocopy ijazah, SKCK, Surat Lamaran, Surat Dokter, pas foto, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba kepada terdakwa;
Bahwa setelah itu terdakwa beberapa kali datang ke rumah saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO dan mengatakan kalau dirinya akan ke Jakarta untuk mengurus pemasukan saksi M DIAN ANGGRAENI, sehingga meminta saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO untuk menyerahkan uang, dan oleh karena saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO percaya, sehingga kemudian menyerahkan uang sebagaimana permintaan terdakwa yaitu :

Pada tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 05 November 2012 sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);

Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2013 terdakwa datang ke rumah saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengatakan “Pak, ini Mbak Dian sudah diterima di Departemen Keuangan, terus penempatannya bagaimana, jadi ke Bantul atau tidak ? Ini Jakarta sudah minta uang untuk penempatan Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), biar bisa bertugas di Bantul”, sehingga oleh karena percaya, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO kemudian menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa setelah itu saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO dan saksi M. DIAN ANGGRAENI menunggu kabar pemberitahuan pengangkatannya sebagai PNS namun setelah lebih dari tiga tahun ternyata saksi M DIAN ANGGRAENI tidak juga mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS sehingga selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Y SUKIJAN BROTOSISWOYO mengalami kerugian sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya