Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
RAHMAT WAHYU SANTOSO Alias RAHMAT Bin BASWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1487/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT WAHYU SANTOSO Alias RAHMAT Bin BASWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa RAHMAT WAHYU SANTOSO Alias RAHMAT Bin BASWADI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Gedongsari, Rt.03, Kelurahan Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa diantar oleh saksi YULIUS TOTOK SULIONO, saksi ANJELIKA PRIMA PUSPA NINGSIH, dan sdr. DAVID WILLIYANTORO pergi ke rumah saksi SUMARSONO Alias PENDEK untuk merental mobil. Sesampainya di rumah saksi SUMARSONO Alias PENDEK, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK hendak merental mobil selama 1 (satu) minggu untuk transportasi Terdakwa mengurus penjualan tanah Jogja Malang. Selanjutnya saksi SUMARSONO Alias PENDEK mengatakan “iya boleh dirental” lalu saksi SUMARSONO Alias PENDEK menunjukkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, Nomor Polisi AB-1867-SS, Tahun 2016, Warna Silver Metalik, No Rangka MHKM5EA3JGK018359, No Mesin 1NRF14320, Nama Pemilik Hj. RIEN SULISTYANTI, SE, Alamat Danunegaran MJ 3/921 RT 074 RW 020 Kel. Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujui lalu Terdakwa menyerahkan jaminan berupa Asli Kartu Keluarga (KK), KTP atas nama DAVID WILLIYANTORO dan 1 (satu) buah sertifikat tanah atas nama Sdr. KRISTIONO yang terletak di Ds. Suberoto, Kec. Donomulyo, Kab. Malang, Jawa Timur kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK, selanjutnya sesuai kesepakatan Terdakwa membayar uang rental mobil selama 1 (satu) minggu sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK dengan dibuatkan bukti kuitansi yang kemudian bukti kuitansi tersebut disimpan oleh saksi SUMARSONO Alias PENDEK. Setelah itu, saksi SUMARSONO Alias PENDEK menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Nomor Polisi AB-1867-SS, Tahun 2016, Warna Silver Metalik beserta Notis Pajak Kendaraan dan kunci kontaknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SUMARSONO Alias PENDEK dengan mengendarai mobil tersebut.
  • Bahwa dikarenakan terdesak harus membayar hutang kemudian pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa diantar oleh saksi ANJELIKA PRIMA PUSPA NINGSIH dan sdr. PONIMIN pergi ke rumah saksi HANDE PRAPTOKO Alias GOPIN yang beralamat di Ngliyep Rt 077 Rw 016, Kel. Kedungsalam, Kec. Donomulyo, Kab. Malang, Jawa Timur dengan maksud menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Nomor Polisi AB-1867-SS, Tahun 2016, Warna Silver Metalik milik saksi SUMARSONO Alias PENDEK kepada saksi HANDE PRAPTOKO Alias GOPIN tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUMARSONO Alias PENDEK. Kemudian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari hasil menggadaikan mobil tersebut. Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa merental mobil milik saksi SUMARSONO Alias PENDEK tersebut sejak tanggal 26 Juli 2024 kemudian diperpanjang setiap minggunya oleh Terdakwa hingga tanggal 19 Februari 2025 namun Terdakwa membayar biaya rental kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK dengan cara transfer hanya sampai tanggal 19 November 2024 dengan total sebesar Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mobil milik saksi SUMARSONO Alias PENDEK belum dikembalikan dan sisa biaya rental sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SUMARSONO Alias PENDEK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAT WAHYU SANTOSO Alias RAHMAT Bin BASWADI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Gedongsari, Rt.03, Kelurahan Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama dengan saksi YULIUS TOTOK SULIONO, saksi ANJELIKA PRIMA PUSPA NINGSIH, dan sdr. DAVID WILLIYANTORO pergi ke rumah saksi SUMARSONO Alias PENDEK untuk merental mobil. Sesampainya di rumah saksi SUMARSONO Alias PENDEK, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK hendak merental mobil selama 1 (satu) minggu untuk transportasi Terdakwa mengurus penjualan tanah Jogja Malang. Selanjutnya saksi SUMARSONO Alias PENDEK mengatakan “iya boleh dirental” lalu saksi SUMARSONO Alias PENDEK menunjukkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, Nomor Polisi AB-1867-SS, Tahun 2016, Warna Silver Metalik, No Rangka MHKM5EA3JGK018359, No Mesin 1NRF14320, Nama Pemilik Hj. RIEN SULISTYANTI, SE, Alamat Danunegaran MJ 3/921 RT 074 RW 020 Kel. Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujui lalu Terdakwa menyerahkan jaminan berupa Asli Kartu Keluarga (KK), KTP atas nama DAVID WILLIYANTORO dan 1 (satu) buah sertifikat tanah atas nama Sdr. KRISTIONO yang terletak di Ds. Suberoto, Kec. Donomulyo, Kab. Malang, Jawa Timur kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK, selanjutnya Terdakwa membayar uang rental mobil selama 1 (satu) minggu sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK dengan dibuatkan bukti kuitansi yang kemudian bukti kuitansi tersebut disimpan oleh saksi SUMARSONO Alias PENDEK. Setelah itu, saksi SUMARSONO Alias PENDEK menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Nomor Polisi AB-1867-SS, Tahun 2016, Warna Silver Metalik beserta Notis Pajak Kendaraan dan kunci kontaknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SUMARSONO Alias PENDEK dengan mengendarai mobil tersebut.
  • Bahwa dikarenakan terdesak harus membayar hutang kemudian pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa diantar oleh saksi ANJELIKA PRIMA PUSPA NINGSIH dan sdr. PONIMIN pergi ke rumah saksi HANDE PRAPTOKO Alias GOPIN yang beralamat di Ngliyep Rt 077 Rw 016, Kel. Kedungsalam, Kec. Donomulyo, Kab. Malang, Jawa Timur dengan maksud menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Nomor Polisi AB-1867-SS, Tahun 2016, Warna Silver Metalik milik saksi SUMARSONO Alias PENDEK kepada saksi HANDE PRAPTOKO Alias GOPIN tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUMARSONO Alias PENDEK. Kemudian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari hasil menggadaikan mobil tersebut. Selanjutnya uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa merental mobil milik saksi SUMARSONO Alias PENDEK tersebut sejak tanggal 26 Juli 2024 kemudian diperpanjang setiap minggunya oleh Terdakwa hingga tanggal 19 Februari 2025 namun Terdakwa membayar biaya rental kepada saksi SUMARSONO Alias PENDEK dengan cara transfer hanya sampai tanggal 19 November 2024 dengan total sebesar Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mobil milik saksi SUMARSONO Alias PENDEK belum dikembalikan dan sisa biaya rental sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SUMARSONO Alias PENDEK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya