Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2021/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI als PETEL bin SLAMET MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1473/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI als PETEL bin SLAMET MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI Als PETEL Bin SLAMET MULYONO, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Maret tahun 2021 bertempat di Kantongan B Rt.002/011 Kel/Desa Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
• Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI Als PETEL Bin SLAMET MULYONO mulanya pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 dihubungi saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk dicarikan pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Alis DEBOL  jika Terdakwa tidak punya pil warna putih berlambang Y namun yang ada pil warna kuning berlambang mf.
• Bahwa ia Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL dan bersepakat saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL akan membeli 100 (seratus) butir pil warna kuning berlambang mf dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
• Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib, bertempat dirumah saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kantongan B Rt.002/011, Kel/Desa Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Terdakwa mengedarkan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dengan menyerahkan langsung kepada saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL dengan harga sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
• Bahwa 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang diedarkan oleh Terdakwa kepada saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL dengan harga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) belum dibayar oleh saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL.
• Bahwa ia Terdakwa mendapatkan 100 (seratus) butir pil warna kuning dengan lambang mf dengan cara membeli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ARDHIANSYAH (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Magelang.
• Bahwa dari 100 (seratus) butir pil warna kuning dengan lambang mf tersebut 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya diedarkan Terdakwa kepada saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL, sisanya 2 butir diberikan kepada sdr. ARDHIANSYAH (DPO), 2 butir dikonsumsi Terdakwa dan 6 butir disimpan Terdakwa di saku celana Terdakwa.
• Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa mengantar saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL untuk mengedarkan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Suya kepada saksi HAMDI SYUKRON Als ANDONG datang Petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi IWAN SATYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S,M. untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Petugas kepolisian mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi 9 Pro warna biru dengan nomor WA 082135275608, 1 (satu) buah Handphone Vivo Y 12 warna merah dengan nomor WA 085640670775 dan 6 butir pil warna kuning berlambang mf. Selanjutnya petugas juga memeriksa saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG dan menemukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan setelah dilakukan interogasi saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG mengakui mendapatkan 90 butir pil tersebut dari saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL.
• Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polres Bantul juga melakukan interogasi terhadap saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL dan mendapat keterangan saksi ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL mendapatkan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dari Terdakwa.
• Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yag diedarkannya tersebut.
• Bahwa Terdakwa masih sebagai pelajar SMK Klas XII.
• Bahwa obat/pil warna kuning berlambang mf yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1010/NOF/2021 tanggal 9 April 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Ir. H. SLAMET ISWANTO, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-2185/2021/NOF dan BB/2186/2021/NOF yang berupa tablet warna kuning dengan simbol mf tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / Daftar Obat Keras. 
--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI Als PETEL Bin SLAMET MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya