Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
FUAT KURNIA SETIAWAN alias WAWAN Bin AHMADI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 320/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3722/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUAT KURNIA SETIAWAN alias WAWAN Bin AHMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FUAT KURNIA SETIAWAN Als WAWAN Bin AHMADI pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 12.30 wib sampai dengan Selasa 30 April 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Kersan RT. 01, Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilang barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain ”.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa ia Terdakwa FUAT KURNIA SETIAWAN Als WAWAN Bin AHMADI pada tanggal 18 Maret 2012 menikah dengan saksi korban ISTI UTAMI, kemudian  Terdakwa dan saksi korban ISTI UTAMI membuat rumah yang berlokasi di Dsn. Kersan Rt. 01, Timbulharjo, Sewon, Bantul di atas tanah saksi AHMADI yang merupakan ayah kandung Terdakwa. Setelah rumah terbangun selanjutnya sekitar bulan Agustus 2018 Terdakwa dan saksi korban ISTI UTAMI beserta anak-anaknya mulai menempati rumah di Dsn. Kersan Rt. 01, Timbulharjo, Sewon, Bantul tersebut,

Bahwa Terdakwa dan saksi korban ISTI UTAMI pada bulan Mei 2021 kemudian bercerai  dan salah satu amar dalam putusan cerai hakim Pengadilan Agama adalah Terdakwa dan saksi korban ISTI UTAMI masing-masing mendapatkan  ½ (setengah) dari bangunan rumah dengan ukuran 6 x 10 m2. Selanjutnya karena bangunan rumah tersebut belum terbagi antara Terdakwa dengan saksi korban ISTI UTAMI , kemudian Terdakwa berniat untuk mengembalikan sebidang tanah saksi AHMADI yang sudah Terdakwa dan saksi korban ISTI UTAMI dirikan bangunan ukuran 6 x 10 m2 , karena saksi AHMADI berniat untuk menjual tanah tersebut tapi terkendala adanya bangunan yang belum dibagi antara Terdakwa dengan saksi korban ISTI UTAMI, sehingga sekitar bulan April 2024  Terdakwa berinisiatif sendiri untuk meratakan bangunan dan membongkar rumah ukuran 6 x 10 m2 yang sebagian milik saksi korban ISTI UTAMI tanpa persetujuan saksi korban ISTI UTAMI .

Bahwa untuk mengembalikan tanah tersebut kembali seperti semula yaitu berupa lahan kosong agar dapat dijual, selanjutnya Terdakwa menghancurkan bangunan rumah ukuran 6 x 10 m2 dengan cara mulanya pada tanggal 24 April 2024 Terdakwa datang sendiri ke rumah saksi SARTONO yang beralamat Dsn. Sumber Batikan Dk. Sumber Batikan Rt. 01, Kel. Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul dengan maksud menyewa alat berat berupa 1 ( satu ) alat berat excavator merk Komatsu PC75UU-2 Serial Number : 8099 untuk meratakan dan menggempur 1 ( satu ) unit rumah, dengan kesepakatan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan pekerjaan perataan penggempuran rumah akan dilakukan pada hari Senin tanggal 29 April 2024. Bahwa dikarenakan excavator milik saksi SARTONO sedang rusak selanjutnya saksi SARTONO meminjam alat berat berupa 1 ( satu ) alat berat excavator merk Komatsu PC75UU-2 Serial Number : 8099 milik saksi SULARNO.

Bahwa pada hari jumat tanggal 26 April 2024 Terdakwa, saksi AHMADI dan saksi SARTONO pergi mengecek lokasi rumah yang akan di hancurkan untuk diratakan dengan tanah di Kersan Rt. 01, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi SARTONO bahwa di hari proses perataan dan penggempuran rumah Terdakwa tidak bisa ikut dikarena sedang bekerja dan Terdakwa menyerahkan kepada saksi AHMADI untuk memantau jalannya penggempuran rumah.

Bahwa pada hari senin tanggal 29 April 2024 saksi SARTONO dan saksi WASDIYANTO sebagai operator alat berat dengan mengendarai 1 ( satu ) alat berat excavator merk Komatsu Pc 75 datang ke lokasi  di Dsn. Kersan Rt. 01, Timbulharjo, Sewon, Bantul atas permintaan Terdakwa untuk menghancurkan bangunan rumah permanen dengan ukuran 6x10m2 selanjutnya saksi SARTONO dan saksi WASDIYANTO melakukan penggempuran bangunan rumah permanen dengan ukuran 6x10m2 yang terdiri dari 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, 1 ruang keluarga, kamar mandi dan dapur dengan menggunakan1 ( satu ) alat berat excavator merk Komatsu PC75UU-2 Serial Number : 8099.  Selanjutnya karena proses penggempuran belum selesai kemudian dilanjutkan pada selasa tanggal 30 April 2024 sampai bangunan rumah permanen dengan ukuran 6x10m hancur rata dengan tanah dan sekitar habis ashar Terdakwa di hubungi oleh saksi SARTONO bahwa pengerjaan perataan dan gempur rumah telah selesai, lalu Terdakwa berangkat ke lokasi dan bertemu saksi SARTONO untuk melihat hasil pengerjaan perataan lalu setelah Terdakwa merasa puas dengan hasil pengerjaan perataan kemudian Terdakwa membayar saksi SARTONO secara transfer melalui M-Banking Terdakwa ke rekeninng BCA Nomor rekening : 4451365695 milik saksi SARTONO.

Bahwa sebagaimana Perkara nomor 77/Pdt.G/2022/PABTL tanggal 20 Mei 2021 jo Nomor 54/PDT.G/2021/ PTAYK tertanggal 28 Juli 2021 dengan putusan cerai dan telah di terbitkan akta cerai nomor 1020/AC/2021/PABTL tertanggal 16 September 2021 dan Gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Bantul dalam putus perkara Nomor 1303/PDT.G/2021/PABTL tertanggal 05 Januari 2022 mengenai gugatan harta bersama dimana dalam amar putusannya : Point nomor 3 mengadili menetapkan harta berupa bangunan rumah permanen dengan ukuran 6x10m yang di bangun di atas tanah milik orang tua tergugat (Terdakwa) yang terletak di Dsn Kersan RT.01 Desa Timbulharjo Sewon Bantul yang terdiri dari satu ruang tamu, 2 kamar tidur, 1 ruang keluarga, kamar mandi dan dapur yang di bangun pada awal tahun 2018 adalah harta bersama Penggugat (Saksi ISTI UTAMI) dan Tergugat (Terdakwa). Point 4 Masing - masing penggugat dan tergugat memperoleh setengah (separoh) nilai bagian dari harta bersama tersebut.

Bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi ISTI UTAMI juga punya hak atas rumah yang telah di rusak oleh Terdakwa tersebut berdasarkan putusan gugatan gono gini yang saksi ISTI UTAMI ajukan pada perkara nomor 1303/PDT.G/2021/PABTL tertanggal 05 Januari 2022 karena pada saat persidangan gugatan dan putusan gono gini Terdakwa hadir.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bangunan rumah dengan ukuran 6 x 10 m2 yang sebagian adalah milik saksi korban ISTI UTAMI telah hancur sehingga sudah tidak dapat dipakai atau ditinggali lagi, atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban ISTI UTAMI  mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 406 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya