Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas) Dany P. Febriyanto, SH. KARYO Bin PURWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/O.4.13/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYO Bin PURWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------Bahwa ia terdakwa KARYO Bin PURWADI pada hari  Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekitar pukul  06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2016, bertempat di Jalan Wates Dusun Pedusan, Desa Argosri, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terhadap diri korban MARYATI perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan Bus Hino P.O Murni Jaya Nopol: A-7657-MB ketika perjalanan dari Jakarta menuju ke Yogyakarta bergantian mengemudi dengan saksi NGALIMAN sesampainya di daerah Purworejo terdakwa kembali mengemudikan Bus P.O Murni Jaya tersebut hendak menuju Yogyakarta melaju dengan kecepatan kurang lebih 60km s/d 70km /jam dengan mengunakan gigi presneling 6 (enam) dari arah barat menuju ke timur terdakwa memang sudah terbiasa melewati jalan tersebut karena memang murupakan jalur Bus yang dikemudikan terdakwa, pada saat itu cuaca mendung gerimis terdakwa tidak berusaha memelankan kendaraannya atau mengurangi kecepatan, ketika sampai di jalan Wates  Dusun Pedusan terdakwa juga tidak berusaha mengurangi kecepatan meskipun didepanya terdapat persimpangan dan Zebra Cross penyeberangan, seketika itu terdakwa kaget melihat sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-2292-LQ datang dari arah utara menuju ke selatan masuk ke jalan utama, terdakwa berusaha menghindar kekanan dan mengerem kendaraan Bus yang dikemudikan terdakwa namun Bus tidak bisa dikendalikan karena hilang keseimbangan (slip) dan menabrak tiang telepon dan warung salak yang berada dipinggir jalan, sedangkan terdakwa juga tidak memperhatikan tidak melihat dan tidak mengetahui  bahwa dari arah bersamaan juga ada kendaraan yang melintas di depannya yaitu sepeda motor Yamaha MIO J Nopol: AB-4153-AB yang dikemudiakan korban MARYATI dan ditabrak oleh terdakwa, terdakwa baru mengetahui kalau ia menabrak sepeda motor pada saat terdakwa turun dari Bus dilihatanya dikolong Bus ada anak kecil yang menangis terdakwa berusaha menolong anak kecil tersebut dan ternyata juga ada korban MARYATI tergencet di as roda depan, selanjutnya terdakwa memundurkan Bus nya dan warga menolong korban MARYATI yang tergencet as roda depan kondisinya sudah lamas dan tidak sadarkan diri.

---------Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban MARYATI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.135/2016,  pemeriksaan tanggal tanggal  02  November 2014  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. R.A Kusparwati, Sp.F, SH Nip. 197810282014122002 dokter pemeriksa pada RUSD DR. SARDJITO Yogyakarat :

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4)  Undang-Undang R.I  No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya